Semarang,
lpktrankonmasi.com
Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Hal ini diungkapkan
Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban
jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
"Kebanyakan ini
bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang
semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga
untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat
ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Ditambahkannya, kasus
terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang
perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha
mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus
lalu.
"Kejadian seperti
itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di
PLN," ungkap Kabidhumas.
Hasil koordinasi dengan
PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.
Antara lain mengurus
surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian
Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Untuk pengurusan
izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya,
menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan
bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
" Adapun
pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu
untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.
Namun dalam banyak
kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa
air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Menurutnya, ada
beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan
burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.
"Menggunakan
jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak
diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya.
Bila sampai
menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus
bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.
"Dapat diancam
dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.
(J Trankonmasi Tim)