Demak,
lpktrankonmasi.com
Polres Demak
menggencarkan operasi penindakan penyakit masyarakat atau pekat di seluruh
Demak. Hal ini untuk mendukung program PPKM Darurat Level 4 dalam rangka
pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Wali.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat berada di gedung
pendopo Pemkab Demak, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Dia mengatakan, selain
mendukung PPKM Darurat, razia pekat dilakukan dalam rangka penegakkan Perda No.
11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak. Polisi
akan lebih gencar untuk melakukan operasi pekat di sejumlah lokasi di Demak
sehingga masyarakat merasa tenang dan aman.
“Untuk penertiban
pekat, kami melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka PPKM Darurat dan
penegakkan Perda. Sudah kami lakukan dan kami tindak. Kami menertibkan semua
jenis penyakit masyarakat seperti miras, segala jenis perjudian, dan lainnya,”
jelas dia.
Kapolres mengaku ketika
melaksanakan operasi cipta kondisi polisi tidak bisa melakukan sendiri.
Penertiban pekat menurutnya bisa dilakukan dengan dibantu seluruh elemen
masyarakat dan instansi terkait.
“Kami tentu tidak bisa
melakukannya sendiri. Kami bersinergi dibantu oleh TNI, Satpol PP dan seluruh
elemen masyarakat. Ini demi mencipkan kondisi Demak yang tertib dan damai,”
ungkapnya.
Dalam razia tersebut,
petugas mengamankan ratusan miras berbagai jenis, microphone, sound system dan
perangkat CPU yang ada di tempat hiburan. Selain itu, petugas juga mengamankan
pengunjung dan pemandu karaoke yang terjaring dalam razia pekat.
"Kami lakukan tes
urine dan swab antigen terhadap seluruh pengunjung dan pemandu karaoke yang
terjaring razia, hasilnya dari 45 orang tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba
dan non reaktif Covid-19. Dengan razia ini di harapkan dapat mengembalikan marwah
Kabupaten Demak sebagai Kota Wali," pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)