PT BPRS BAS Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Langgar Aturan PPKM


 M Efendi saat melaporkan PT BPRS ke Polres Sampang (Foto: Rossi)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Sebuah acara launching logo yang diselenggarakan oleh PT BPRS Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan acara tersebut membuat kerumunan, pasalnya acara tersebut lengkap dengan sebuah hiburan elektone tepatnya di halaman kantor Bank Sampang yang sebelumnya bernama BAS, Jum at (13/08/2021)

 

Dalam acara launching tersebut PT BPRS disinyalir tak mematuhi protokol kesahatan. Menurut keterangan salah satu mahasiswa ialah M Efendi pelapor acara PT BPRS ke Polres Sampang, acara launching yang diselenggarakan oleh PT BPRS itu sangat tidak mematuhi protokol kesehatan di sampang yang sedang berlangsung," katanya.

 

Ia juga mengatakan, kami melapor ke Polres Sampang dan mengirim surat tembusan Polda Jatim. Agar satgas COVID-19 lebih teliti untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, dan selalu siap mengawasi kegiatan di Sampang.

  

Foto: lampiran surat laporan ke Polres Sampang

"Kami berharap kepada Kapolres Sampang dan juga tim gugus tugas COVID-19 harus mampu memberikan sanksi terhadap palanggar prokes dan segera ditindak Direktur PT BPRS BAS, Syaifullah Asyik," tukasnya. (Rossi)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar