BPD Tedunan Tidak Pahami Regulasi, Penetapan RKPDES 2022 MUNDUR

 



Jepara, lpktrankonmasi,com


Tedunan - Pemerintah Desa Tedunan Kedung Jepara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tedunan menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022. Jum’at (15/10/2021)

Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Tedunan untuk tahun 2022 yang akan datang.


Bertempat di Balai Desa Tedunan, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  Camat Kedung, Kepala Desa beserta Perangkat,  Pendamping Desa, Tim Penyusun RKPDes, Ketua BPD dan anggota Desa Tedunan, serta Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kab. Jepara.



Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Zafi’i Kepala Desa Tedunan dalam kata sambutanya  mengakui dalam  Proses penyusunan RKPDes tentu tak luput dari kesalahan dan Kepala Desa Tedunan berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun berikutnya, antara Pemdes Tedunan, BPD, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama bisa saling bersinergi dalam mewujudkan kemajuan Desa Tedunan dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, serta pembangunan infrastruktur.


Camat Kedung Tri Wijatmiko, SH.MH dalam sambutannya mengapresiasi pada Desa Tedunan karena Desa Tedunan yang sudah menyelesaikan RKPDes sesuai dengan jadwal yang di tetapkan dan menjadi salah satu Desa di Kecamatan Kedung yang tepat waktu dalam hal penyetoran pajak . Camat Kedung, beliau menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan infrasuktur baik (fisik dan non fisik) secara tranparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa dan bagaimana bisa memanagement anggaran secara profesional dan transaparansi kepada masyarakat.



Ketua BPD Ulin menyampaikan sekaligus membuka acara musdes untuk penetapan RKPDes Tahun 2022, sebelum dilimpahkan kepada Wakil Ketua BPD Hamdanah bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, akan tetapi dalam acara Musdes yang sekiranya menjadi wewenang BPD terlihat ketidaksiapan dan koordinasi antara sesama anggota BPD. Hal itu terlihat, setelah acara diserahkan kepada Ketua BPD bertubi-tubi mendapatkan instruksi dari Rizqin Faozin yang tidak lain adalah anggota BPD, bahkan sempat mengeluarkan statment “ jika tidak bisa menjalankan fungsi sebagai BPD, BPD Tedunan dibubarkan saja untuk dibentuk kembali yang bisa diajak kerja untuk kemajuan Desa “. Statment itu diucapkan karena menurut Rizqin, sebelum Musdes hari ini yang agendanya adalah Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tedunan Tahun 2022 anggota BPD tidak ada sama sekali rapat pembahasan tentang RKPDes yang telah dibuat oleh Petinggi bersama Tim Pembuat RKPDes.

Karena melihat musyawarah penetapan RKPDesa tidak siap untuk dilaksanakan, maka Camat Kedung Tri Wijatmiko, SH.MH berulang kali memberikan pemahaman kepada anggota BPD, bahwa acara hari ini adalah agenda dan kewenangan dari BPD, maka sebelum agenda penetapan diharapkan BPD ok sudah ada kesepakatan secara intern, baru dimusdeskan untuk pentapan RKPDesa. Karena jika RKPDes masih belum bisa ditetapkan, tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES.


Setelah sempat dilakukan pembacaan terhadap materi pembahasan oleh wakil ketua BPD Hamdanah, selanjutnya dari Pihak Kecamatan yang disampaikan oleh Camat Kedung menyarankan agar Musdes Penetapan PKPDes Tahun 2022 Desa Tedunan diundur 3 hari kedepan untuk memberikan waktu kepada BPD Tedunan dalam pembahasan untuk penetapan, dan semua peserta bisa menyepakatinya, meski Petinggi Desa Tedunan selaku wakil dari Pemdes sangat menyayangkan tertundanya penetapan PKPDes Tedunan karena ketidaksiapan dan ketidaksolidan dari pihak BPD sebagai mitra kerja pemerintahan Desa dalam kemajuan pembangunan Desa.


Dalam satu ruangan, awak media mencoba meminta tangapan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kab. Jepara yang saat itu dihadiri Ketua LBH Teguh Wicaksono Indonesia Kab. Jepara. 

Tri Hutomo memberikan tanggapannya bahwasanya sangat menyayangkan tertundanya penetapan RKPDes karena suatu permasalahan ketidaksiapan, ketidaksolidan dan ketidakpahaman BPD dalam menjalannkan fungsi secara kelembagaan, Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. 


(J Trankonmasi Tim)


Semoga kedepannya tidak mundur lagi dan ini bisa menjadi perhatian bagi semua pihak, bahwa Regulasi sebelum dilaksankan harus dipahami dulu supaya dalam menjalankan tanggung jawabnya bisa betul-betul berkualitas dan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar