Penggugat Pasang Pagar Pembatas Dan Juga Pasang Banner Besar
(Foto: Istimewa)
Lpktrankonmasi.com,
SAMPANG - Sengketa lahan pasar Bringkoning, sebagian warga yang tergabung dalam
keluarga H Fadeli pasang pagar beserta tulisan besar yang bertuliskan, tanah
ini milik H Fadeli luas 4.164. Di Pasar Bringkoning yang terletak di Desa Tlagah,
Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sabtu (16/10/2021)
Diketahui sebelumnya,
pihak Penggugat H Fadeli dan Tergugat ialah Pemerintah Kabupaten Sampang, dan
sudah tiga kali menjalani sidang secara perdata.
Menurut Jalaluddin Al
Aziz, S.H Pengacara Pemkab Sampang mengatakan, bahwa pihak Penggugat sudah
melakukan gugatan sebanyak tiga kali. Namun, selalu ditolak otomatis kami
selaku tergugat menang," katanya.
Ia juga menyampaikan,
bahwa pihak penggugat pertama pada tahun 2017 - 2018 melakukan gugatan itu
ditolak, akhirnya melakukan banding ke Ke Pengadilan Tinggi juga ditolak. Dan yang
terakhir pada tahun 2020 sebanyak dua kali, pihak Penggugat mengajukan lagi
maka ditolak lagi.
"Terkait pemagaran
kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan akan melaporkan ke Polres
Sampang. Karena itu sudah jelas tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten
Sampang sejak zaman kemerdekaan, kami itu serius rencana hari Senin kami akan
mendatangi Polres Sampang dan akan melaporkan atas dugaan penyerobotan
tanah," ungkapnya.
Sementara itu Muhammad
Dangken, S.H Pengacara Penggugat ialah H Fadeli saat dihubungi oleh media ini
melalui jaringan selulernya menjelaskan, putusan terakhir dari Pengadilan
Negeri Sampang Nomor : 12/ Pdt.G / 2020 / PN. Spg, bahwa Pemkab
Sampang yang sebelumnya adalah
Tergugat Konvensi yang selanjutnya
menjadi Penggugat Rekonvensi dan Pemkab Sampang dari Turut Tergugat dalam Point
IV putusan tersebut iatas
disebut Para Penggugat Rekonvensi.
Petitum point IV selaku Para Penggugat Rekonvensi tidak
dapat diterima dan Para Penggug Konvensi ( Fadel Cs ) ditolak.
"Sedangkan dalam
hukum tidak ada kalah atau menang, karena putusan hukum itu ada tiga. Yang
pertama dikabulkan, kedua ditolak, yang ketiga tidak dapat diterima.
Masing-masing itu punya konsekuensi yang berbeda," jelasnya.
Ia juga berharap, hukum
ini cassing-nya ada penyelesaian-penyelesaian yang nanti dituangkan dalam
kesepakatan dan juga dari H Fadeli CS ada pengertian, supaya masyarakat tidak
jadi korban dan pasar segera digunakan. Jadi Pemkab Sampang harus memanggil H
Fadeli melakukan mediasi.
"Kalau saya mas
sebagai Lawyer tetap dalam koridor hukum, karena pihak dari H Fadeli CS tetap
mokong. Saya sudah memberikan pengertian, rupanya mereka tetap dalam pendiriannya.
Kalau saya mas hanya mendampingi hukumya saja," pungkasnya. (Ries)