Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Proyek preservasi jalan Nasional, yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja. Mendapat sorotan dari Ormas Projo Sampang, proyek tersebut dikerjakan di jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, Selasa (09/12/2021)
Proyek preservasi jalan tersebut, dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja. Dengan pagu anggaran Rp. 26.000.000.000,00 dan penawaran Rp. 20.800.000.000,00, disinyalir proyek tersebut, para pekerjanya tidak menggunakan atribut keselamatan seperti yang diisyaratkan dalam SMK3. Serta minimnya rambu-rambu lalu lintas sehingga sangat rawan kecelakaan," kata Herman Hidayat, S.Pd, Ketua DPC Projo Sampang.
Herman juga menyebutkan, adanya dugaan mengurangi kualitas dan kuantitas (Spesifikasi dan Volume) ialah aspal dasar. Diduga PA/KPA dan PPK, Pengawas dan Personel pelaksana BBPJN Jawa –Bali, tidak menempatkan personil inti sesuai ketentuan yang diisyaratkan dalam managemen Kontruksi sesuai SOP BBPJN. Karena tidak adanya tim teknis ada di lokasi proyek sehingga pengerjaan proyek diduga asal jadi dan tidak sesuai standart peralatan yang diisyarakan dalam standar managemen kontruksi pemeliharaan jalan dan sistem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
"Juga adanya dugaan mal praktek atau mal administrasi jasa kontruksi yang memicu tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa kontruksi, salah satunya adalah adanya dugaan penyalahgunaaan wewenang yang diduga kurang optimalnya supervise (pengawasan). Dalam pengerjaan pekerjaan, sesuia dengan UU No 02 Th 2017 tentang Jasa Kontruksi (jo )Permenpu 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional," jelasnya.
Dirinya menyebutkan, bahwa sudah bersurat ke Kepala BBPJN Jawa-Bali. Namun, hingga saat ini tidak ada respon. Maka dalam waktu pihaknya, akan melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Bina Marga serta Inspektorat, BPKP, dan juga BPK RI sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain (APIP)," singkatnya.
Sementara itu PPK 3.2 Prov.Jatim (Kamal - Bangkalan - Kota Sampang), Yuli Krisdianto, ST saat dihubungi oleh media ini mengatakan, bahwa di lapangan itu sudah mematuhi K3. Seperti, memakai rompi, helm, dan juga ada rambu-rambu lalu lintas.
"Dari awal kontrak memang banyak media, yang konfirmasi seperti njenengan. Namun, saya kasih fotonya dan mereka sudah datang ke lapangan ternyata ada. Apalagi kontrak kita sudah akhir kontrak, jadi sudah sering kali klarifikasi," ungkapnya.
Harusnya rekan-rekan LSM dan Media, berbarengan menanyakan hal tersebut. Kenapa akhir-akhir kontrak kok malah ada ini itu, silahkan datang ke lapangan. Kalau memang mau di tes dan juga di labotorium silahkan saya selaku PPK 3.2 siap bertanggung jawab, dan kalau memang sudah bersurat ke BPPJN Jawa-Bali. Nanti pasti kami balas via surat juga," pungkasnya. (Varies)