Beberapa Warga Saat Bergotong Royong Memperbaiki Jalan Rusak di Dusun Mandeman Laok, Banyuates, Sampang (Foto: Istimewa)
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG -
Warga Desa Banyuates kompak gotong royong memperbaiki jalan poros yang rusak
parah, jalan poros kabupaten tersebut terletak di Dusun Mendeman Laok, Desa
Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jum at (10/12/2021)
Berdasarkan pantauan
kontributor media lpktrankonmasi.com, akibat sering terjadi kecelakaan.
Sehingga warga Dusun Mandeman Laok, kompak melakukan gotong royong jalan poros
kabupaten yang rusak parah. Uniknya, dana yang mereka kumpulkan melalui aksi
turun jalan meminta sumbangan kepada pengendara roda empat maupun roda dua.
Yang sedang melintas.
Rokib salah satu warga
mengatakan, bahwa perbaikan jalan secara swadaya ini. Panjangnya sekitar 500
meter, karena sebelumnya banyak pengendara roda dua mengalami kecelakaan.
"Berawal dari rembukan
warga sekitar, karena banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Maka
kami semua sepakat, untuk memperbaiki jalan ini dengan cara gotong royong.
Sedangkan dana kami meminta sumbangan kepada setiap pengendara yang lewat,"
Jelasnya.
Menurutnya, sudah 4 tahun tidak
ada perbaikan jalan. Kami berharap kepada pemerintah desa supaya memfasilitasi
ke Pemerintah Kabupaten Sampang, supaya segera diperbaiki jalan yang rusak,
karena sangat rawan. Soalnya sekarang cuaca tidak bersahabat," pungkasnya.
Kepedulian masyarakat desa
Banyuates patut diapreasi. Mereka bergotong royong memperbaiki jalan guna
mengantisipasi agar tidak terjadi korban kecelakaan, mengingat di tempat
tersebut sudah sering terjadi kecelakaan.
Seharusnya ini menjadi tanggungjawab
pemerintah kabupaten Sampang khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sampang.
Seperti yang disampaikan oleh Rokib warga desa Banyuates bahwa menurutnya sudah
4 (empat) tahun tidak ada perbaikan jalan.
Yang menjadi pertanyaan apakah
selama 4 (empat) tahun tidak ada program pemeliharaan jalan ? Lantas dana untuk
pemeliharaan jalan dialokasikan kemana ?
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia, yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah
perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena
kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata
berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa dengan tidak adanya
tindakan selama 4 (empat) tahun dapat diduga adanya suatu kesengajaan.
Jika seseorang dengan sengaja
tidak melakukan sesuatu atau diam saja padahal mengetahui bahwa sesungguhnya
harus melakukan sesuatu perbuatan untuk tidak merugikan orang lain.
Ketentuan dalam Pasal
1365 BW kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 BW yaitu:
“Setiap orang bertanggung
jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga
disebabkan oleh kelalaiannya.”
Dengan dugaan kelalaian pemerintah daerah kabupaten Sampang
dalam hal ini DPU PR Kabupaten Sampang telah menimbulkan kerugian bagi
masyarakat sebagai konsumen pengguna jalan. .
(Ries)