Warga Desa Banyuates Sampang, Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

 



Beberapa Warga Saat Bergotong Royong Memperbaiki Jalan Rusak di Dusun Mandeman Laok, Banyuates, Sampang (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Warga Desa Banyuates kompak gotong royong memperbaiki jalan poros yang rusak parah, jalan poros kabupaten tersebut terletak di Dusun Mendeman Laok, Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jum at (10/12/2021)

 

Berdasarkan pantauan kontributor media lpktrankonmasi.com, akibat sering terjadi kecelakaan. Sehingga warga Dusun Mandeman Laok, kompak melakukan gotong royong jalan poros kabupaten yang rusak parah. Uniknya, dana yang mereka kumpulkan melalui aksi turun jalan meminta sumbangan kepada pengendara roda empat maupun roda dua. Yang sedang melintas.

 

Rokib salah satu warga mengatakan, bahwa perbaikan jalan secara swadaya ini. Panjangnya sekitar 500 meter, karena sebelumnya banyak pengendara roda dua mengalami kecelakaan.

 

"Berawal dari rembukan warga sekitar, karena banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Maka kami semua sepakat, untuk memperbaiki jalan ini dengan cara gotong royong. Sedangkan dana kami meminta sumbangan kepada setiap pengendara yang lewat," Jelasnya.

 

Menurutnya, sudah 4 tahun tidak ada perbaikan jalan. Kami berharap kepada pemerintah desa supaya memfasilitasi ke Pemerintah Kabupaten Sampang, supaya segera diperbaiki jalan yang rusak, karena sangat rawan. Soalnya sekarang cuaca tidak bersahabat," pungkasnya.

 

Kepedulian masyarakat desa Banyuates patut diapreasi. Mereka bergotong royong memperbaiki jalan guna mengantisipasi agar tidak terjadi korban kecelakaan, mengingat di tempat tersebut sudah sering terjadi kecelakaan.

 

Seharusnya ini menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten Sampang khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sampang. Seperti yang disampaikan oleh Rokib warga desa Banyuates bahwa menurutnya sudah 4 (empat) tahun tidak ada perbaikan jalan. 

 

Yang menjadi pertanyaan apakah selama 4 (empat) tahun tidak ada program pemeliharaan jalan ? Lantas dana untuk pemeliharaan jalan dialokasikan kemana ?

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

Bahwa dengan tidak adanya tindakan selama 4 (empat) tahun dapat diduga adanya suatu kesengajaan.

Jika seseorang dengan sengaja tidak melakukan sesuatu atau diam saja padahal mengetahui bahwa sesungguhnya harus melakukan sesuatu perbuatan untuk tidak merugikan orang lain.

 

Ketentuan dalam Pasal 1365  BW kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 BW yaitu:

“Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya.”

Dengan dugaan kelalaian pemerintah daerah kabupaten Sampang dalam hal ini DPU PR Kabupaten Sampang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna jalan. .

 (Ries)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar