Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Tanjung Sampang Madura Yakin Menang

 


Sila Carolina Saat Didampingi Kuasa Hukumnya Ach Supriyadi, S.H Setelah Mengikuti Sidang di Pengadilan Agama Sampang (Foto: Varies)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Tanah hak milik yang telah bersertifikat atas nama Sila Carolina (Tergugat), digugat ke Pengadilan Agama (PA Sampang) oleh Abdullah CS (Penggugat). Terkait pembatalan akta hibah, objek tanah tersebut terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (12/05/2022)


Awalnya tanah tersebut milik saudara perempuan Abdullah (Penggugat) ialah Halima. Kemudian sebidang tanah tersebut dijual pada tahun 2015 sebesar 340 juta oleh Halima kepada Sila Carolina, karena tanah tersebut lengkap surat-suratnya berdasarkan akta hibah yang ditanda tangani oleh kedua orang tua Halima, ialah H Abdurrahman dan juga Hj Liani. Maka jadilah jual beli tanah tersebut," ucap Sila Carolina.



Sila Carolina (Tergugat) melalui kuasa hukumnya Ach Supriyadi, S.H menyampaikan kepada awak media, bahwa kami baru saja mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA Sampang) perihal gugatan pembatalan akta hibah yang dilayangkan oleh Abdullah Cs. 


"Gugatan ini bukan gugatan baru, sebelumnya Penggugat. Pernah melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, pada saat itu Penggugat ditolak. Setelah itu Abdullah Cs (Penggugat) melakukan banding ditolak lagi, selanjutnya mereka mengajukan Kasasi akhirnya ditolak lagi alias kalah," kata Ach Supriyadi.



Pihaknya, sangat menyayangkan langkah Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA). Karena secara tidak langsung Penggugat tidak menyadari terhadap gugatan yang sebelumnya terjadi, ialah telah ditolak beberapa kali, kami yakin gugatan dari Penggugat akan ditolak lagi oleh Pengadilan Agama (PA). Karena kami akan melakukan eksepsi kewenangan absolut, ini bukan kewenangannya Pengadilan Agama kalau sengketa Hak itu kewenangannya Pengadilan Umum," jelasnya.


Ia juga menambahkan, jadi sangat disayangkan sekali, dari pada uangnya dihambur-hamburkan untuk biaya gugatan dan ujung-ujungnya nanti kalah (ditolak). Kami dari pihak Tergugat 3 saat ini membuka pintu, agar kembali ke langkah awal. Karena sebelumnya pihak Penggugat Abdullah Cs pernah datang ke kami Tergugat Sila Carolina untuk membeli kembali tanah yang dijual oleh adik bungsunya ialah Halima. 


"Jadi, ayo datang secara baik-baik lakukan komunikasi secara baik, kami akan terbuka. Namun, jika Abdullah Cs (Penggugat) tetap melanjutkan gugatannya. Maka kami selaku Tergugat 3 siap menghadapi di persidangan," tambahnya.



Sedangkan Fery Kusnaeni Afandy, S.H kuasa hukum Abdullah Cs (Penggugat) saat diwawancarai awak media menjelaskan, pada tahun 1989 itu terjadi Akta Hibah secara sepihak oleh Halima. Pada waktu itu Halima umurnya masih 16 tahun, dalam hukum kalau dibawah umur tidak boleh melakukan perbuatan hukum. Maka Akta Hibah tersebut ada dugaan catat hukum. 


"Selain itu Halima diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Hj Liani selaku orang tua perempuannya. Juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan saudara-saudaranya," ujarnya.


Saat disinggung terkait tanah yang akan dibeli kembali oleh Abdullah Cs (Penggugat). Dia menegaskan, kalau memang ingin bermusyawarah dengan baik ayo kami terima dan kami siap membeli tanah itu kembali, asalkan jangan terlalu mahal jangan sampai menekan hingga bermiliar-miliar rupiah, sebenarnya gugatan kami ditujukan kepada Halima saudara Abdullah Cs bukan kepada Sila Carolina," tukasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion