Dugaan Jual Bahan Seragam dan Pungutan di SMP N I Sumpiuh Memberatkan Peserta Didik

SMP N1 Sumpiuh
oleh: Suberi

Banyumas (lpktrankonmasi.com )   Jumat 30 -09 -22 ,  Dugaan  pungutan dan jual bahan seragam  di SMP N I Sumpiuh  Kab Banyumas  , disinyalir atau diduga  tidak  hanya di SMP I Sumpiuh , hampir di sekolah - sekolah  Negeri  se -Kab banyumas dan ada dugaan   terjadi secara  terus menerus dan  Tersetruktur , Sistematik  dan Masif( TSM) sebab ada dugaan    unsur kesengajaan ( Dolus)  dan terencana dari  Instansi Dinas  Pendidikan  Banyumas  ,samapai  ke instansi sekolah-sekolah di jajarann  dinas pendidikan, ada dugaan   sistematik maksudnya  dari sekolah ada  dugaan sudah mendapatkan rekomendasi secaran  non tertulis , hal ini dibenarkan , karena  kami selaku reporter sudah  melakukan wawancara dengan pihak Sekolah SMP N I Sumpiuh dan Dinas Pendidikan  Kab Banyumas. 

Dan  kami selaku wartawan juga telah mewancarai  Sriyanto Ahmad  selaku  Ketua Lembaga  Perlindungan KonsumenTrankomasi   bahwea  jualan bahan seragam dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan  Pasal 181  Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan kalau di tinjau  dari sisi  pelananan  publik  hal ini  ini  adalah bentuk  mal administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang  Undang No  37Tahun  2008 tentang Ombudsman dalam hal mengabaikan hukum (disregard of law), tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya sendiri, atau kepentingan kelompoknya yang berakibat adanya dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau  penyalah gunanaanwewenang(Obuse of Power )  

Dinas Pendidikan
Oleh: Suberi

 Progam pemerintah wajib  belajar  9 tahun sekolah hanya  slogan belaka ( Slogan Oriented ) belum   menjadi sebuah  progam  yang terencana dan berkesinambungan( ProgamOriented) ,   sebab   artinya   progam wajib belajar 9  Tahun  ,bahwa pemerintah  membebaskan  semua  tarikan , iuran, pungutan apapan yang ber embel  - embel yang berhubungan dengan barang atau finansial  adalah mal admistrasi atau embel- embel  sumbangan  sukarela tanpa tekanan yang disingkat(SUSUTANTE)

 Kenyataan dilapangan sangat miris. banyak  yang  cerita yang disampaikan pada kami selaku wartawan media trankonmasi saat   wawancara  dengan  nara sumber Sebut Menuturkan anaknya suruh beli seragam beberapa stel seharga Rp. 1.250.000,00. karena anaknya laki-laki dan untuk perempuan lebih mahal. Untuk ongkos jahit stelean seragam Rp.300.000,00. 

nara sumber lainnya  bercerita, " kecuali bayar seragam.dan selang beberapa hari kira kira  bulan Agustus. diadakan kumpulan  wali muriddan pihak sekolah menerangkan meminta yang katanya sumbangan sebesar1 juta dan belum ada kejelasan untuk apa uang sumbangan  uang sekolah tesebut , " tutur nara sumber.yang tidak bisa disebutkan  namanya  .

Bahwa  sekolah  melakukan  pungutan dan Jual bahan seragam  adalah pelanggaran ketentuan peraturan yang mengatur larangan menjual seragam/bahan pakaian sekolah, dan asas-asas penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2022/2023  yang baik sebagaiadministrasi umum  pemerintahan yang baik ( AUPB ) yaitu

 a. Objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik Baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum serta Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat Terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang Mungkin terjadi;

hal tersebut  juaga ditegaskan  oleh  Gubernur Jawa Tengah. Ganjar Pranowo. "Gakbayar itu titik. jangan dikasih nama yang lain"Ujarnya. Kenapa banyak sekolah  berpraktek Pungli. Bagaimmana UU Pemerintah seperti Permendikbud No.44 tahun 2019 Tentang Penerimaan peserta didik baru(PPDB). Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dan adanya sekolah menyediakan seragam sekolah. yang berakibat mematikan usaha kecil. ( UMKN )

bahwa sekolah jualbahan seragam tersebut  berkait  dengan UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan seperti ada dugaan pembiaran oleh pihak  Dinas Pendidikan , Pengawas  Pendidikan . Bahkan ada orang tua yang anaknya diterima di SMP negeri memilih dimasukkan ke SMP swasta.,karenaorang tua tidak mampu meyediakan uang Rp.1.250.000,00 untuk seragam,

kami   kemarin   call  kepada  Sriyanto Ahmad  selaku  ketua lembaga Perlindungan Konsumen trankonmasi yang telah memberikan surat somasi kepada Dinas pendidikan  Banmyumas  bahwa  , "  apabila surat somasi  kami  tidakdiindahkan akan melakukan upaya hukum dengan melakukan aduan ke  Ombudsman RI Perwakilan Jawa  Tengah dan Gugatan ke Komisi   Pengawas Persaingan  Usaha  ( KPPU)   di Jogyakarta  dan Gugatan keperdataan  di   Pengadilan Negeri Purwokerto sebab wali Murid dan peserta didik sebagai konsumen pendidikan sangat dirugikan , " Tutur Sri Ahmad,

#Suberi (0022)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion