Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Masaran Sampang

 



Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Jajaran Mapolsek Banyuates kesatuan Polres Sampang. Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jum'at (09/09/2022)


Polisi berhasil mengamankan terduga tersangka yang berinisial IL (23) warga Desa Tlagah. Di Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekira jam 13.15. Setelah selesai sholat Jum'at.


Iptu Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, benar mas, kami dan jajaran telah mengamankan IL (23) di Desa Batioh langsung kami bawa ke Mapolsek Banyuates. Guna proses Penyelidikan dan Penyidikan. Kami juga meminta keterangan saksi dari Sawal, Kasun Tlagah Timur dan juga Sainem Ibu R korban pembacokan.


"Kami amankan barang bukti berupa clurit, pakaian milik korban, sebilah bambu dengan bercak darah," ungkapnya.


Lanjut Iptu Rizky Perwira muda dengan pangkat dua balok emas tersebut. Ia menjelaskan untuk kronologi pembacokan, awalnya korban R (38) memberi makan ayam miliknya. Kemudian setelah sesudah memberi makan ayam, R (38) masuk kedalam rumahnya untuk istirahat (tidur).


"Tiba-tiba datang sekelompok orang ke rumah R korban pembacokan dan mendobrak pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban R (38), diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban yang mengenai siku bagian dalam sebelah kiri. Setelah itu para pelaku kabur ke arah timur," jelasnya.


Menurutny, untuk motif sementara ialah ASMARA. Ceritanya, R (38) pernah membawa lari istri Paman dari IL(23)," singkatnya.


Terakhir Rizky menegaskan, untuk terduga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan," tukasnya. (Ries/Sur)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion