Seminar dan Sosialisasi Tata Cara Penerbitan Izin Rumah Ibadah


Semarang, Lpktrankonmasi.com

Badan Musyawarah antar Gereja  (Bamag) Kota Semarang mengadakan Seminar dan Sosialiasi Perwalikota No.46 th 2021 tentang tata cara penerbitan izin mendirikan rumah Ibadah. Di kota Semarang di GBI TlogosariS Semarang 1 Nov 2022.

Sambutan ketua Plt Bamag kota semarang Pdt Wahyu AW.M.Th  memberikan apresiasi yang luar biasa kalau selama ini Perwalikota No 46 Th.2021 bisa menjadi wadah untuk mendorong ijin gereja di 16 Kec. Di kota Semarang telah merespon dengan baik, meskipun masih banyak kendala sosialisasi tentang ijin gereja tersebut. Tujuan kami (Bamag)  kota Semarang hanya  terus memperjuangkan hak dan kewajiban gereja untuk melaporkan diri secara legalitas  adminitrasi tentang aturan perwali kota No. 46 Th 2021, yang saat di dukung oleh pemerintah kota Semarang sangat kami respon ungkapnya.

Ps Andreas Budi utomo gembala jemaat GBI Tlogosari memberikan Dasar firman Tuhan yang diambil dari kitab Roma 13:1menjadi acuan dasar pemerintahan yang ada di dunia yang bertugas pelaksanaan hukum dan melaksanakan kebaikan untuk semua umat kewajiban geraja adalah taat kepada pemerintahan.

Sedangkan nara sumber dari FKUB sekretaris  Sarif hidatullah, S.Ag ,M.Si Yang saat menjadi penyuluh ASN kemenag kota Semarang memberikan penjelasan di Perwal no 46 Th 2021 di pasal 4 terkait pengumpulan nama dan ktp warga jemaat dan warga sekitar. Kedepannya  ijin di tingkat RT /RW akan diusahakan tidak ada lagi harapan kedepan kami, FKUB kota Semarang  berharap ijinnya sampai tingkat kelurahan saja  supaya konflik di bawah tidak terjadi gara-gara tidak dijinkan oleh RT/RW sehingga Prinsip ijin bisa keluar dari FKUB sedangkan Pasal 9 juga di bedah tantang ijin rumah ibadah sementara seperti rumah,ruko dll. Bisa mengunakan ijin sementara dengan Perwalikota No.46 tahun 2021.dan ini harus di perhatikan dengan baik karena kadang-kadang geraja tidak tahu tentang perbedaaan adminitrasi dalam pengajuan tersebut. pembentukan  team panitia gereja setempat bisa menggunakan alur yang ada di pasal 9 selain itu  untuk silaturahmi ke beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang nanti akan di bantu oleh team FKUB kota Semarang sebagai syarat permintaan tanda tangan.  Sekali dalam hal kami juga  akan membantu  mendapat rekomendasi oleh FKUB kota Semarang sebagai bentuk kepedulian umat Kristen dalam hal perijinan di dalam Perwalikota No 46 Tahun 202. dengan ada rekomendasi dari FKUB sebagai ijin prinsip.(sifat mengakuan dari FKUB)bentuknya tidak ada batas waktu, tujuannya   untuk di pegang  gereja setempat untuk di lanjutkan ijin IMB.ungkapnya.

Disela- sela seminar Biro Hukum Bamag kota Semarang  yang di nahkodai Hastiana Anggraningtyas.M.H. mendeklarasikan biro Hukum Bamag kota Semarang mendapatkan mandat  rekomedasi ada tiga hal yg penting dalam deklarasi tersebut satu. Biro hukum Bamag kota Semarang berkantor di GBT Kao JL. Prof sudarto Ngesrep timur no. 50 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik kota Semarang.kedua biro hukum Bamag kota Semarang akan memberikan. Layanan pendampingan hukum bagi masyarakat umum di kota Semarang dalam hal perkara non litigasi maupun yaitu sebagai penasehat hukum dalam perkara pidana dan sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata antara lain hukum keluarga,hukum ketenaga kerjaan,hukum pertanahan,hukum bisnis, hukum kepailitan dan lain-lain. Yang ketiga  biro hukum Bamag kota Semarang tidak melayani pendampingan hukum secara ligitasi khusus dalam perkara perceraian kepada penggugat maupun pihak di gugat case ini kami tidak  memandang denominasi geraja dan ras dan agama semua bisa teratasi Bamag melalui biro hukum  melayani  secara gratis ungkapnya. Perwakilan dari koordinator kec Banyumanik Dr Antonius Sartono M.Th  dari JKI agape berharap acara ini bisa di lakukan secara periodik dan sampai ke tingkat kec.

Peserta yang dihadiri sekitar 50 an dari 16 Kec.dikota Semarang bisa menjadi tertib dalam  pahaman Perwalikota No. 46 Tahun 2022 bisa di pahami secara praktek di lapangan nanti.


#Yudiwong

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion