Butuh Perhatian Pemkab Sampang, Jembatan Penghubung Jalan Poros Banyuates Tambelengan Rusak Parah

Jembatan di Sumber Tambelengan Rusak Parah, Butuh Perhatian Serius Dari Pemkab Sampang (Foto: Istimewa)

Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Butuh perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Sampang, terkait rusaknya jembatan di penghubung jalan poros kabupaten. Jalan poros tersebut menghubungkan Kecamatan Tambelengan dan Kecamatan Banyuates, Kamis (27/04/2023)

Sebelumnya viral video berdurasi 21 detik di berbagai group What's App bahwa jembatan di Sumber Tambelengan ambruk. Akibatnya, tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Wahid warga Tambelengan membenarkan. Bahwa jembatan di Sumber Tambelengan itu roboh dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan.

"Benar mas jembatannya roboh tidak bisa dilalui kendaraan. Jadi, kepada pengendara silahkan cari jalan alternatif lain," kata Wahid.

Wahid juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. Agar segera memperbaiki jembatan tersebut, mengingat itu adalah jalan akses satu-satunya menuju Kecamatan Banyuates dan Tambelengan.

"Kami berharap Pemkab Sampang melalui dinas terkait ialah PUPR Sampang. Agar segera memperbaiki jembatan tersebut, kasian masyarakat. Kalau dibiarkan seperti itu, maka akan menghambat perekonomian masyarakat," harapnya.




Hal senada juga diungkapkan oleh Mustofa warga Desa Pelanggaran Timur, jalan poros Tambelengan Banyuates. Butuh perhatian serius dari Pemkab Sampang.

"Dulu Pak Bupati H Slamet Junaidi dalam kampanyenya pernah berjanji. Akan menuntaskan jalan Tambelengan Banyuates, namun di ujung tanduk masa kepemimpinannya masih belum rampung. Tolong pak segera diperbaiki," ungkapnya.

Sementara itu Muhammad Zis, Kepala Dinas PUPR Sampang belum membalas upaya konfirmasi oleh jurnalis Lpktrankonmasi.com.

Perlu diketahui dengan kondisi jalan dan jembatan yang rusak. Tentunya, pada saat turun hujan sangat beresiko bagi pengguna jalan. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, maka masyarakat bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Akibat dari parahnya jalan arus transportasi jadi terhambat serta sangat menghambat aktivitas masyarakat.

Bahwa dengan kondisi jembatan dan jalan yang rusak ini menunjukkan dugaan bahwa tidak jalannya pemeliharaan dan tidak memenuhi standar pelayanan minimal bidang jalan. Padahal anggaran pemeliharaan jalan dari wajib pajak yang dibayarkan rakyat. (Ries)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion