Kekuasaan Berlakunya KUH Pidana di Indonesia

KUH Pidana


lpktrankonmasi.id, (12/03/2023) Magelang - Kekuasaan berlakunya KUH Pidana Indonesia pada dasarnya dapat ditinjau dari dua segi yaitu segi negatif dan segi positif :

a
. Segi Negatif dikaitkan dengan waktu terjadinya tindak pidana, artinya bahwa KUH pidana tidak berlaku terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Pidana itu diadakan.

Dinyatakan tegas dalam KUH Pidana Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : “Suatu perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi”

Peraturan yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana ini disebut dengan Asas Legalitas.

b. Segi Positif dikaitkan dengan tempat terjadinya Tindak Pidana.
Mengenai hal ini diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 KUH Pidana yang memuat 4 asas yaitu :

1. Asas Teritorialitas
Asas yang mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana.

Asas Teritorialitas ini terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 KUH Pidana
Sebagai pengecualian terhadap Asas Teritorialitas ini adalah mereka yang mempunyai
hak exteritorialitas, mereka itu adalah :
a. Kepala Negara asing yang beserta keluarga dan rombongannya.
b. Duta Besar Asing beserta keluarga dan staf kedutaan
c. Konjen Asing beserta keluarga dan staf konjen dll

2. Asas Nasional Aktif

Asas yang mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang berada diluar negeri melakukan kejahatan-kejahatan tertentu yang merugikan pemerintah Indonesia. Asas ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 KUH Pidana

3. Asas Nasional Pasif
Asas yang mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar melakukan kejahatan-kejahatan tertentu yang merugikan pemerintah Indonesia. Asas ini diatur dalam pasal 4 ayat 1,2, dan 3 pasal 7 dan pasal 8 KUH Pidana.


4. Asas Universalitas

Asas yang mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan kejahatan yang bersifat membahayakan keselamatan umum. Asas ini diatur dalam pasal 4 ayat 4 KUH Pidana

2. Jenis-Jenis Hukuman/Pidana

Jenis hukuman dapat dilihat dalam pasal 10 KUH Pidana, yang terdiri atas

a. Pidana Pokok
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda

b. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim


Penulis : Hilman Dani Aufar Editor   : Hda Trankonmasi



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar