Di Purworejo Sawah Disulap Jadi Tempat Karaoke, Bangunan Dibongkar Paksa oleh ATR/BPN

Di Purworejo Sawah Disulap Jadi Tempat Karaoke, Bangunan Dibongkar Paksa oleh ATR/BPN - www.lpktrankonmasi.id


lpktrankonmasi.id, Purworejo -  Kamis, (2025/17/07) Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang, termasuk penyalahgunaan lahan sawah untuk tempat hiburan malam. 

Salah satu kasus mencuat terjadi di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, di mana sawah produktif diubah menjadi tempat karaoke. Akibatnya, bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan sebuah rumah dibongkar paksa pada Selasa (15/7/2025).

Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan bahwa setiap tahun Pulau Jawa kehilangan sekitar 60.000–80.000 hektar lahan sawah, yang sebagian besar disebabkan oleh perubahan fungsi lahan. Ia menekankan bahwa fenomena ini merupakan persoalan nasional yang perlu ditangani dengan penegakan hukum tata ruang secara konsisten.

“Perubahan yang tampak kecil, jika terjadi secara masif, berdampak besar. Ini harus dihentikan,” tegas Agus. Ia mengapresiasi langkah Purworejo sebagai contoh baik dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang. “Penindakan di Purworejo ini diharapkan jadi contoh, tak hanya bagi Jawa Tengah, tapi seluruh Indonesia,” tambahnya.

Agus juga menekankan bahwa pertumbuhan wilayah tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. Setiap perubahan penggunaan lahan harus mengikuti rencana tata ruang yang telah disepakati demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Proses pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo, disaksikan aparat desa dan warga. Bangunan dinyatakan melanggar Perda karena berdiri di atas lahan pertanian berkelanjutan. “Kami sudah layangkan surat pemberitahuan sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pemilik, maka hari ini dilakukan pembongkaran sesuai aturan,” jelas Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 mengenai sanksi administratif pembongkaran, yang sudah ditetapkan sejak Oktober 2024.

Hda/Tr

Bagikan

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar