POLRES SAMPANG TANGKAP DIDUGA PERAMPOK MINI MARKET YANG BERPARAS ARABIA


Sampang- Diduga perampok mini market perlengkapan bayi berparas Arabia Af usia 24 tahun adalah warga dari Pamekasan tepatnya jl. Jembatan Baru, Kel.Gladak Anyar,Kab. Pamekasan Madura Jatim berhasildiringkus Polres Sampang.

Senin (09/03/2020)

Kapolres Sampang AKBP.Didit BWS menjelaskan kepada awak media saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sampang,"Pelaku perampokan Mini Market alat perlengkapan bayi ini awalnya Pelaku Af masuk ke dalam toko mengeluh panas karena toko perlengkapan bayi tersebut tidak ada AC,  lama kelamaan meminta air minum namun selang beberapa menit pelaku Af  menodongkan pistol jenis Air Soft Gun ke dada korban sambil meminta perhiasan namun pelaku ini tidak berhasil membawa kabur perhiasan tersebut tetapi berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00  (Tiga Juta Rupiah) ," kata Didit kepada awak media.


Dan kami telah menyita pistol jenis Air Soft Gun yang separuhnya sudah terbakar karena pelaku ingin menghilangkan barang buktinya di halaman rumahnya dengan cara membakar pistol Jenis Air Soft Gun ini , Pistol ini dibeli oleh pelaku Di Jakarta Sebesar 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)

Didit Juga Menambahkan ," Motif pelaku perampok Mini Market perlengkapan bayi tersebut dikarenakan mau bayar cicilan sepeda motor.

“Pelaku Af adalah residivis sudah tiga kali melakukan hal yang sama di Jakarta, di Pamekasan dan terakhir di Kab.Sampang maka dari itu pelaku ini dikenakan ancaman Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara ," tegas Didit.

Pasal 365 ayat (1) KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

 (Varies)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion