ADMINISTRASI PEMERINTAH HARUS SIAP KELOLA COVID-19.


      Oleh : Pudjo Rahayu Risan


Pandemi Covid-19 yang melanda secara global sampai saat ini masih berlangsung dan sulit diprediksi kapan berakhirnya. Kenyataan dan fakta inilah, suka atau tidak suka Covid-19 memang harus dihadapi. Harus dikelola dengan baik. Negara harus hadir. Melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari berbagai krisis akibat Covid-19.


Pemerintah sebagai eksekutif penyelenggara Negara mendapat peran dan tanggung jawab berada pada posisi paling depan disamping fungsi dan posisi legislative dan yudikatif. Dengan demikian adminsitrasi pemerintah harus siap menjawab mewabahnya Covid-19. Sesungguhnya adminitrasi pemerintahan termasuk didalamnya adalah manajemen pemerintahan mencakup pekerjaan pelayanan, pengawasan dan pengendalian dari kegiatan masyarakat.

Administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan oleh badan dan atau pejabat  pemerintahan. Dimana fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Sekalipun UUD 1945 secara jelas merupakan pembatas bagi lingkup dan kedalaman fungsi Administrasi Negara, agar tidak mengarah ke etatisme, namun perilaku administrasi tertentu tidak jarang menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat. Dimana etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara dalam hal ini pemerintah sebagai pusat segala kekuasaan.

Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Terlebih-lebih, disadari pula adanya kenyataan bahwa Administrasi Negara secara internal masih mengidap berbagai kelemahan, kendala dan hambatan tertentu. Bahkan secara politis perilaku administrasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat berakar pada kekuasaan Administrasi Negara yang kurang tertandingi oleh kekuatan-kekuatan politik lain. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari peran kepolitikan Administrasi Negara dalam masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah dewasa ini ketika menghadapi Covid-19 harus penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Suka atau tidak suka pemerintah baik pusat maupun daerah, provinsi dan kabupaten/kota, walau dilematis ketika mengambil kebijakan publik harus mengambil langkah ini. Diam saja itu sudah termasuk kebijakan.

Kebijakan publik
Apa syarat sebuah kebijakan publik yang baik ? Paling tidak ada tiga acuan untuk menentukan sebuah kebijakan publik yang baik, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya dan ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik.

Disinilah hambatan akan selalu muncul pada aspek adanya korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya serta ketika menetapkan organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan, sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik. Mengapa hambatan selalu muncul pada tahapan ini ?  Karena harus ada langkah untuk menterjemahkan dari kebijakan publik yang masuk kategori kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen. Sebab selama masih berupa kebijakan publik atau bisa disebut kebijakan politik tidak diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen maka tidak bisa diimplementasikan.

Pada tataran kebijakan manajemen, sekaligus menyangkut hal-hal seperti tidak merugikan siapapun, kalaupun ada yang di rugikan, jumlahnya dapat diminimalisir. Memiliki tujuan untuk memajukan atau mendukung perkembangan. Memiliki tujuan jangka panjang dan dapat diterima orang banyak. Kebijakan publiK tersebut dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah  rujukannya menyangkut kepentingan bersama, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan bersifat umum, penting untuk menangani suatu masalah yaitu Covid-19.

Diskresi
Contoh kebijakan publik (tataran konsep) yang harus diterjemahkan menjadikebijakan manajemen (tataran operasional), seperti pemerintah mengambil kebijakan publik berupa menetapkan Bencana Nasional, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), belajar dari rumah, bekerja dari rumah, ibadah di rumah, di rumah aja, cuci tangan, pakai masker, social distance, jaga jarak, new normal dan masih banyak contoh lain.

Siapa yang menterjemahkan kebijakan publik menjadi kebijakan manajemen ? Ketika kebijakan publik diambil oleh Presiden maka berlaku secara nasional. Penterjemah ditingkat nasional oleh kementrian dan lembaga tingkat nasional. Ditingkat nasional ini yang secara operasional sekaligus menterjemahkan adalah pimpinan tertinggi di kementrian atau lembaga tersebut. Di kementrian diterjemahkan oleh Sekretaris Jendral beserta jajaran lainnya sampai ke tingkat bawah.

Untuk daerah masing-masing kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota menterjemahkan kebijakan publik nasional yang diterjemahkan implementasinya oleh Sekda dan jajarannya. Bisa juga kebijakan publik diambil oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota. Masing-masing Sekretaris Jendral dan Sekretaris Daerah harus menterjemahkan menjadi kebijakan manajemen.
Karena masing-masing daerah memiliki karakter yang berbeda dimungkinkan gubernur, bupati dan walikota juga lazim membuat kebijakan publik untuk wilayahnya. Pada tataran menterjemahkan kebijakan publik menjadi kebijakan manajemen ada beberapa hal yang harus disiapkan. Persiapannya adalah, 5M. M pertama, man atau SDM; M kedua, Money atau dana; M ketiga Method atau metode atau strategi; M keempat, matrial, logistic atau infrastruktur dan;  M kelima, minute atau durasi waktu.

Masih ditindaklanjuti tentang aspek SDM agar bisa dioperasionalkan, siapa, melakukan apa, kerjasama dengan siapa dan bertanggung jawab kepada siapa. Aspek dana juga sangat perlu dipersiapkan dengan baik. Wabah Covid-19 sangat mengagetkan dari aspek anggaran yang telah ditetapkan tiba-tiba harus ada relokasi, mengalihkan dana untuk kepentingan penanganan Covid-19 baik untuk krisis kesehatan maupun krisis ekonomi. Tidak kalah penting aspek-aspek metodologi, bagaimana cara menangani Orang Dengan Pengawasan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), matrial kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) dan waktu yang terus kejar-kejaran dengan wabah Covid-19.

Dari tataran implementasi agar bisa lancar, ada satu langkah yang sulit dihindari   adalah mengambil langkah diskresi. Semua pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah harus memahami substansi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memuat pedoman dan langkah-langkah yang harus dipenuhi seorang pejabat pemerintahan ketika hendak mengambil keputusan atau kebijakan publik termasuk mengambil diskresi. Dengan mengikuti panduan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, seorang pejabat bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

Pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum. Pejabat dituntut agar mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu. Hal ini perlu mengingat pejabat pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dimungkinkan mengambil langkah diskresi dengan harapan tidak terjadi stagnan, kemandegan.

Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi. Pasal 24 UU ini memberikan syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan diskresi. Suatu diskresi bisa berimplikasi hukum melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau tindakan sewenang-wenang.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion