Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Kembali Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran
narkotika di Jawa Tengah. Keberhasilan ini menunjukkan kinerja yang bagus dan
keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.
Tersangka berinisial
YIR (22) tukang parkir di Sukoharjo berhasil dibekuk Ditresnarkoba setelah
kedapatan menyimpan narkotika jenis 1 sebert 5 gram.
Hari ini, Selasa
(18/8/2020) gelar kasus tersebut dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng
bertempat di di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih,
Jl. Dr. Wahidin, Jomblang - Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng
Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Dalam gelar perkara
tersebut tersangka YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY
pada hari Senin (29/7/2020). Barang haram pesanan tersebut tak lama dating melalui
JNE.
Tersangka YIR pun
bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di
Genduren RT: 02 RW: 03 Kel Gonilan Kec Kartasuro, Kab Sukoharjo.
Dari Tersangka YIR
polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip
trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1
buah handphone milik tersangka.
Tersangka kini dijerat
dengan pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Kombes Pol Ignatius
Agung Prasetyoko mengatakan bahwa sampai dengan bulan Agustus ini ada 1.210
kasus.
"Sampai dengan
bulan Agustus jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah
tersangka sebanyak 1497 kasus, untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1. 432
orang, Perempuan 65 orang. Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5
orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29
orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang." tegas
Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Dirresnarkoba Polda
Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan kaitanya dengan tindak
pidana yang pertama adalah pelaku yang memproduksi narkotika atau obat-obat
keras termasuk jamu yang kedua pelaku yang mengedarkan narkotika.
(J tim/saibumi)