Kedapatan Menyimpan Sabu Seorang Tukang Parkir Di Sukoharjo Di Ciduk Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah





Semarang, LpkTrankonmasi.com

Kembali Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jawa Tengah. Keberhasilan ini menunjukkan kinerja yang bagus dan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.

Tersangka berinisial YIR (22) tukang parkir di Sukoharjo berhasil dibekuk Ditresnarkoba setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis 1 sebert 5 gram.

Hari ini, Selasa (18/8/2020) gelar kasus tersebut dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang - Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Dalam gelar perkara tersebut tersangka YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada hari Senin (29/7/2020). Barang haram pesanan tersebut tak lama dating melalui JNE.

Tersangka YIR pun bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT: 02 RW: 03 Kel Gonilan Kec Kartasuro, Kab Sukoharjo.

Dari Tersangka YIR polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan bahwa sampai dengan bulan Agustus ini ada 1.210 kasus.

"Sampai dengan bulan Agustus jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1497 kasus, untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1. 432 orang, Perempuan 65 orang. Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29 orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang." tegas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan kaitanya dengan tindak pidana yang pertama adalah pelaku yang memproduksi narkotika atau obat-obat keras termasuk jamu yang kedua pelaku yang mengedarkan narkotika.

(J tim/saibumi)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar