Pengedar Narkoba Asal Pantura Sampang Di Ringkus Jajaran Polres Sampang


 Sampang,LPKTrankonmasi.com

Jajaran Satnarkoba Polres Sampang Madura berhasil menciduk pria yang ber inisial F (33)  yang berasal dari pantai utara (Pantura) Warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang terduga tersangka Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 20,58 gram 

Senin (02/11/2020)

Tersangka yang ber inisial F sudah lama menjadi incaran petugas Satnarkoba Polres Sampang ,setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya pada hari Jumat 23 Oktober 2020 yang lalu, petugas bergegas mendatangi rumah tersangka dan mengeledah rumah tersangka.

"Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotba yang berjenis sabu-sabu seberat 20,58 gram,” jelas Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra

Kemudian tersangka diamankan ke Polres Sampang guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjadi pengedar sabu-sabu demi mencari keuntungan untuk kebutuhan hidup barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik bening yang didalamnya berisi sabu seberat 20,58 gram dan sebuah handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi,"Imbuhnya Waka Polres Sampang.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” Tegasnya Waka Polres Sampang Kompol Rizky Tri Putra.


(Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion