Foto
: FJIM saat melakukan tugas 6 M mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS)
Magelang, Lpk Trankonmasi.com
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT)
Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah mengucurkan anggaran senilai Rp 58,2
miliar.
Anggaran tersebut
digunakan untuk pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobodur, Jawa Tengah yang terdiri dari Perumahan
Baru (PK) dan Peningkatan Kualitas (PK) yang menggenjot upaya Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19, salah satunya melalui sektor
pariwisata.
Pembangunan Sarhunta
ini dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas rumah masyarakat di sepanjang
koridor tempat pariwisata sekaligus dapat menjadi homestay bagi wisatawan yang ingin melihat keindahan Candi
Borobudur.
Hal ini sesuai dengan apa yang pernah diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen)
Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal itu dalam siaran
pers Sabtu (24/10/2020).
"Progam Sarhunta
ini sangat bagus untuk mengembangkan tempat wisata di Indonesia sehingga dapat
mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
lokal," ucap Khalawi.
Apa yang menjadi
harapan Bapak Dirjend PUPR bidang perumahan tersebut ternyata diduga jauh panggang
dengan api hal ini terlihat ketika Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM) saat
berkunjung dan mewawancarai salah satu
kelompok penerima bantuan progam
SARHUNTA Borobudur pada Sabtu (8/11 /2020).
Sebagai insan pers
dalam rangka menjalankan tugas 6 M yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” (
pasal 1 angka 1 UU PERS)
Dari hasil investigasi,
interview dan monitoring FJIM di lapangan serta berdasarkan data fakta di
lapangan dan dari nara sumber yang tak mau disebutkan namanya diduga Masyaraktat Penerima Bantuan (MPB) hanya menerima bantuan
material dari toko bangunan yang diduga telah ditunjuk oleh Penyelenggara
Penerima Bantuan (PPB) dan Penerima Bantuan (PB) diduga tidak diberi Gambar
Rencana Tehnis (Drawing) dan tersedianya personel inti yang berangotakan ( Fasilitator Tehnis- SKA ) dan Tukang (SKT) serta mandor yang bersertifikasi sesuai arahan
Menteri PUPR karena diduga rata-rata pihak penerima bantuan tidak tahu apa-apa dan
dan ada sebagian yang tidak hadir di dalam sosialisasi dan diduga tahunya hanya
menerima material serta tenaga pekerja bangunan disuruh mencari sendiri.
Hal ini juga menjadi catatan dari hasil wawancara
FJIM untuk disampaikan kepada penanggung jawab tehnis dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) proyek sarhunta KSPN Borobudur.
Foto
: Ketua FJIM )Forum Jurnalis Indrpenden Magelang)
Sriyanto Ahmatd selaku
ketua FJIM sekaligus ketua rombongan
wartawan FJIM tersebut menyampaikan kepada anggota Forum Jurnalis Independen Magelang
bahwa proyek sarhunta KSPN Borobudur ada dugaan tidak sesuai Survei Investigasi
Desain (SID) dan Detail Engineering
Design (DED) sebab diduga antara hasil survei dan perencenaan ada perbedaan
tetapi ada dugaan tidak dilakukan perubahan baik gambar tehnis (Drawing) dan Volume
Pekerjaan yang disesuai didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dilakukan Addendum atau Change Contract Order (CCO). Yang
lebih berbahaya adalah diduga proyek sarhunta KPSN tersebut tidak dilengkapi
dengan Safety Plan yaitu proyek yang
menerapkan system managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK 3) yang mana
harus ada tenaga ahli K3 di lokasi kerja dan ada dugaan proyek KSPN ini tidak mematuhi
protocol kesehatan (Prokes) karena para pekerja tidak dillengkapi APD atau Alat
Pelindung Diri yakni masker dan rompi saat melakukan pekerjaan proyek Sarhunta KSPN Borobudur .
Sedangkan mengenai pencairan anggaran menurut informasi
dari ketua kelompok Penerima Bantuan (KPB) ada dugaan yang diterima didalam proyek Sarhunta
berbeda contoh untuk Home Stay sekitar Rp.90 juta s/d Rp.180 juta (vide sosialisasi sarana progam hunian pariwisata selasa,
30 /06/20) dan Koridor Rumah Hunian sekitar
Rp. 35 juta tetapi pada kenyataannnya
kurang dari anggaran yang telah direncanakan untuk Home Stay sekitar Rp.65 juta
dan Koridor rumah hunian sekitar Rp.20 juta dan ada dugaan monopoli sebab ada dugaan
penunjukkan toko materilal tidak merata dan cenderung dimonopoli oleh salah satu toko yang menjadi distributor atau
supplier proyek tersebut .
(Tran Team)