Proyek SARHUNTA KSPN Borobudur Diduga Tidak Sesuai Perencanaan dan tidak Patuhi SMK 3 dan Protokol Kesehatan

 

Foto : FJIM saat melakukan tugas 6 M mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS)

 

Magelang, Lpk Trankonmasi.com

                        

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah mengucurkan anggaran senilai Rp 58,2 miliar.

 

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobodur, Jawa Tengah yang terdiri dari Perumahan Baru (PK) dan Peningkatan Kualitas (PK) yang menggenjot upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19, salah satunya melalui sektor pariwisata.

 

Pembangunan Sarhunta ini dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas rumah masyarakat di sepanjang koridor tempat pariwisata sekaligus dapat menjadi homestay bagi wisatawan yang ingin melihat keindahan Candi Borobudur.

 

Hal  ini sesuai dengan apa yang pernah  diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal itu dalam siaran pers  Sabtu (24/10/2020).

 

"Progam Sarhunta ini sangat bagus untuk mengembangkan tempat wisata di Indonesia sehingga dapat mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal," ucap Khalawi.

 

Apa yang menjadi harapan Bapak Dirjend PUPR bidang perumahan tersebut ternyata diduga jauh panggang dengan api hal ini terlihat ketika Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM) saat berkunjung dan   mewawancarai salah satu kelompok penerima bantuan  progam SARHUNTA Borobudur pada Sabtu (8/11 /2020).


Sebagai insan pers dalam rangka  menjalankan tugas 6 M yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS)


Dari hasil investigasi, interview dan monitoring FJIM di lapangan serta berdasarkan data fakta di lapangan dan dari nara sumber yang tak mau disebutkan namanya diduga Masyaraktat Penerima Bantuan (MPB) hanya menerima bantuan material dari toko bangunan yang diduga telah ditunjuk oleh Penyelenggara Penerima Bantuan (PPB) dan Penerima Bantuan (PB) diduga tidak diberi Gambar Rencana Tehnis (Drawing) dan tersedianya personel inti yang  berangotakan  ( Fasilitator Tehnis- SKA )  dan Tukang (SKT)  serta mandor yang bersertifikasi sesuai arahan Menteri PUPR karena diduga rata-rata pihak penerima bantuan tidak tahu apa-apa dan dan ada sebagian yang tidak hadir di dalam sosialisasi dan diduga tahunya hanya menerima material serta tenaga pekerja bangunan disuruh mencari sendiri.

 

Hal ini juga  menjadi catatan dari hasil wawancara FJIM  untuk disampaikan kepada penanggung  jawab tehnis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   proyek sarhunta  KSPN Borobudur.

 

Foto : Ketua FJIM )Forum Jurnalis Indrpenden Magelang)


Sriyanto Ahmatd selaku ketua FJIM  sekaligus ketua rombongan wartawan FJIM tersebut menyampaikan kepada anggota Forum Jurnalis Independen Magelang bahwa proyek sarhunta KSPN Borobudur ada dugaan tidak sesuai Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) sebab diduga antara hasil survei dan perencenaan ada perbedaan tetapi ada dugaan tidak dilakukan perubahan baik gambar tehnis (Drawing) dan Volume Pekerjaan yang disesuai didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dilakukan Addendum atau Change Contract Order (CCO). Yang lebih berbahaya adalah diduga proyek sarhunta KPSN tersebut tidak dilengkapi dengan Safety Plan yaitu proyek yang menerapkan system managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK 3) yang mana harus ada tenaga ahli K3 di lokasi kerja dan ada dugaan proyek KSPN ini tidak mematuhi protocol kesehatan (Prokes) karena para pekerja tidak dillengkapi APD atau Alat Pelindung Diri yakni masker dan rompi saat melakukan   pekerjaan proyek Sarhunta KSPN Borobudur .


Sedangkan  mengenai pencairan anggaran menurut informasi dari ketua kelompok  Penerima Bantuan  (KPB) ada dugaan yang diterima didalam proyek Sarhunta berbeda contoh untuk Home Stay sekitar Rp.90 juta s/d Rp.180 juta  (vide  sosialisasi sarana progam hunian pariwisata selasa, 30 /06/20)  dan Koridor Rumah Hunian sekitar Rp. 35 juta tetapi pada  kenyataannnya kurang dari anggaran yang telah direncanakan untuk Home Stay sekitar Rp.65 juta dan Koridor rumah hunian sekitar Rp.20 juta dan  ada dugaan monopoli sebab ada dugaan penunjukkan toko materilal tidak merata dan cenderung dimonopoli oleh  salah satu toko yang menjadi distributor atau supplier proyek tersebut .

 


(Tran Team)

 

 

 

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion