Diduga Lakukan Tindak Indisipliner Sekda Jepara Diberhentikan ?


 Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH

Jepara, lpktrankonmasi.com

 

 Edi Sujatmiko, S.Sos, MM alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990, Undip Semarang, STIE Mitra Yogyakarta  dan alumni Universitas 17 Agustus Semarang  ini  diduga lakukan indisipliner dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.

 

Dikabarkan bahwa surat pemberhantian sementara ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristandi S.Sos. Surat dikabarkan diantarkan oleh seorang staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara pada Senin (9/8-2021).

 

Saat dikonfirmasi Edi belum memberikan jawaban dan tanggapan perihal adanya kabar pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.


Edi Sujatmiko mengawalikarirnya sebagai Sekda Jepara sejak tanggal 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara pada waktu itu, H. Ahmad Marzuqi, SE menggantikan Ir. Sholih, MM. Saat ini Edi menduduki golongan. Ruang Pembina Utama Madya /IV D, golongan ini merupakan golongan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara.


Sebelum menjabat sebagai Sekda, ia menjabat sebagai Sekwilcam, Camat di 3 keamatan, kepala bagian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapeda, Asisten Administrasi Sekda dan menduduki jabatan sebagai Sekda Jepara sejak 30 April 2019.


Dari sumber yang tak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa upaya untuk melengserkan Edi dari jabatannya sebagai Sekda Jepara telah lama dilakukan. Ia pernah juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan adanya pelanggaran, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran.


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar