Jepara, lpktrankonmasi.com
Dikabarkan bahwa surat
pemberhantian sementara ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristandi S.Sos.
Surat dikabarkan diantarkan oleh seorang staf Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Jepara pada Senin (9/8-2021).
Saat dikonfirmasi Edi
belum memberikan jawaban dan tanggapan perihal adanya kabar pemberhentian
sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.
Edi Sujatmiko
mengawalikarirnya sebagai Sekda Jepara sejak tanggal 30 April 2019 setelah
dilantik oleh Bupati Jepara pada waktu itu, H. Ahmad Marzuqi, SE menggantikan
Ir. Sholih, MM. Saat ini Edi menduduki golongan. Ruang Pembina Utama Madya /IV
D, golongan ini merupakan golongan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten
Jepara.
Sebelum menjabat
sebagai Sekda, ia menjabat sebagai Sekwilcam, Camat di 3 keamatan, kepala
bagian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Kepala Bapeda, Asisten Administrasi Sekda dan menduduki jabatan
sebagai Sekda Jepara sejak 30 April 2019.
Dari sumber yang tak
mau disebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa upaya untuk melengserkan Edi
dari jabatannya sebagai Sekda Jepara telah lama dilakukan. Ia pernah juga
dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan adanya pelanggaran,
setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan adanya bukti
pelanggaran.
(J Trankonmasi Tim)