Pemalang,
lpktrankonmasi.com
(31/08/2021)
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun
.
Delimatik
politis dalam pengesahan RPJMD Kabupaten Pemalang yang sudah begitu viral di
berbagai media cetak maupun online juga medsos , mendapat perhatian yang cukup
banyak baik dari berbagai kalangan tokoh masyarakat maupun tokoh pemerhati
Lembaga Swadaya
Masyarakat
(LSM).
Berbagai komentar dan tanggapan yang terkait dengan pengesahan Rapat Paripurna pengesahan RPJMD Kabupaten Pemalang yang dilakasanakan selama dua kali tidak memenuhi quorum, dimana rapat paripurna pada tanggal 26 Juli 2021 dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021 juga tidak memenuhi quorum, hanya 25 orang yang hadir dari Fraksi PDIP 1 orang, PPP 7 orang, Gerindra 6 orang, PKB 1 orang, Golkar 6 orang dan PKS 4 orang dikarenakan banyak anggota DPRD Pemalang yang mangkir tidak mengikuti pembahasan RPJMD tersebut, nampaknya menjadi sorotan publik dan berbagai tanggapan para tokoh publik pun muncul seperti dari Ketua KNPI Kabupaten Pemalang Boby Dewantara, Ketua LSM Forum Gempur Eddy Kusnaedi serta beberpa tokoh lainya yang intinya meyudutkan para wakil rakyat agar dapat lebih mementingkan rakyat bukan memetingkan kepentingan Partai/ Kelompok golongannya sendiri saja .
Hal senada disampaikan
oleh Wakil Bupati Pemalang Masur Hidayat, ST
saat ditemui awak Media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Pemalang yang telah
disusun dalam kontek tata kelola daerah dan sebuah peta pembangunan lima tahun
telah disyahkan oleh Gubernur, dimana sebagai tugas eksekutif dalam menyusun
rancang bangun yang akuntabel selama 5 tahun, terlepas dari berapa tahun masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati RPJMD harus berjalan 5 tahun kedepan"
terangnya.
Menanggapi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan 2 kali tidak memenuhi
quorum, lebih jauh Wakil Bupati menjelaskan " Ego masing masing
kepentingan partai hendaknya jangan dikedepankan, Bupati bisa meloby-loby
dengan Ketua Partai, namun juga tidak disalahkan karena loby ke Ketua Partai
oposisi tentunya banyak pertimbangan/ tuntutan" terang Mansur Hidayat.
Lebih
jauh Wakil Bupati Pemalang menuturkan
polemik RPJMD telah selesai dan ditetapkan oleh ketua DPRD Pemalang
menjadi RPJMD 5 tahun, meskipun rapat belum memenuhi quorum namun pihak
eksekutif telah merancangkan RPJMD yang sudah disahkan oleh Gubernur dan Pihak
Legislatif untuk melegalkan RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026"
terangnya. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana saat
ditemui awak media dimintai tanggapan soal polemik RPJMD Pemalang tidak mau
comment apapun soal RPJMD tersebut.
Dilain
pihak Ketua IPJT Kabupaten Pemalang H. Salas Edi Saputro menanggapi seputar
soal RPJMD.
"Amat menyayangkan kenapa Ketua Dewan
saat dimintai pendapat soal RPJMD kok tidak memberikan komentar, padahal publik
ingin tahu yang selama ini menjadi polemik RPJMD dua kali rapat paripurna DPRD kok ditanya
tidak mau komentar, RPJMD hal yang penting sebagai pedoman pembangunan daerah
sebagai layaknya GBHN dalam sekala pembangunan nasional, sebagai wakil rakyat
seharusnya bisa mewakili aspirasi rakyat untuk pedoman pembangunan Kabupaten
Pemalang untuk 5 tahun ke depan?"
terangnya.
(Ojin)