SEMARANG,
lpktrankonmasi.com - Kasus yang meresahkan warga dan khususnya para pengemudi truk di wilayah pantura
yaitu Pelemparan Kaca Truk di wilayah
Kendal akhirnya terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan ke Polisi.
Dirreskrimum Polda
Jateng, Kombes Pol Djuhandhani R.P., S.H., mengatakan pihaknya langsung membuat
tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan
pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Setelah melalui
proses penyelidikan, Pelaku pelemparan kaca truck yang terjadi di wilayah
Kendal akhirnya kami tangkap,"terangnya.
Pelaku berinisial NH,
warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan
satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Saat dimintai
keterangan, Pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak
Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.
Pengungkapan ini
lanjut Djuhandhani, sebagai hasil
pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai
dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.
"Rabu subuh jam
03.20 wib, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku
dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU
Brangsong Kendal,"ungkapnya.
Saat dihentikan, orang
yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta
sempat terjadi kejar-kejaran.
"Tim kemudian
langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang
dicurigai tersebut," ungkapnya.
Masih kata Djuhandhani,
Tim langsung melaksanakan penggeledahan
dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak
pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini
hari sampai pagi.
Lanjutnya, Tim kemudian
melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku
tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar
pukul 14.30 wib di daerah Mangkang, Kota Semarang.
"Pelaku mengaku
aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah
sebesar Rp 1jt setiap minggu,"tuturnya.
"Uang tersebut
oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan
pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten
Semarang," lanjutnya.
Petugas sedang
melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga
merupakan sebuah team.
(Trankonmasi Tim)