Jepara,
lpktrankonmasi.com
Polres Jepara berhasil membekuk dua orang pengedar
narkoba AS (35) penduduk Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamat dan MY (29)
penduduk Kelurahan Pangagng Jepara.Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan
oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.I.K,MH, bahwa Kapolres mengajak
warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab barang haram ini memiliki
dampak berantai yang sangat merusak para penggunanya.
“Karena itu saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Jepara,” ujar AKBP Warsono
Senada yang diungkapkan oleh Kapolres Jepara pada konferensi
pers. Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi
oleh Kasatresnarkoba, Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto
Pelaku AS ditangkap
15 Agustus 2021 saat sedang menungu pembeli di depan Toko Mas Silver,
Desa Margoyoso . Dari penangkapan ini kemudian polisi mengembangkan pemeriksaan
dan diketahui AS tinggal di kamar kontrakan di Desa Pecangaan
Wetan.
“ Dari hasil penggeledahan di rumah
kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat 53,37 gram, alat hisap
bong, uang tunai sebesar Rp. 764 ribu, timbangan, buku nota, sedotan plastik
dan pack klip plastik,” terangnya.
Atas perbutannya, AS diancam dengan hukuman primer penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan diancam hukuman sekunder seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus yang sama MY (29), ditangkap
karena dicurigai sedang bertransaksi di dekat toko komputer Eldiana Jepara pada
23 Juni 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh
petugas berupa sabu 0,5 gram yang disembunyikan di dashboard kiri sepeda motor
miliknya.
Dalam pengembangan yang dilakukan petugas dari handphone yang disita didapati bahwa ada barang bukti lain berupa sabu yang telah diedarkan sebanyak 1 gram yang ditemukan di Bok Abang, Desa Senenan, 0,5 gram ditemukan di Gang Tendok Tahunan.
“Kemudian peugas melakukan penggeledahan
di rumah MY, dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit
berupa sabu dengan berat 41,39 gram,” lanjut Aris Sulistiyono.
Atas perbuatannya MY diganjar dengan
hukuman primer pidana penjara paling sngkat 5 tahu dan paling lama 20 tahun dan
didenda paling sedikit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar. Sedangkan
ancaman hukuman subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
( J Trankonmasi Tim)