Polisi Sergap RC Saat Lakukan Transaksi Narkoba


 

Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Seorang pemuda berinisial RC (27 th) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Magelang saat melakukan transaksi yang diduga naroba di depan Outlet RR ( Rocket Chicken )  Jalan Raya Magelang – Jogjakarta Dsn/Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, Sabtu tanggal  21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wib .

 

Demikian disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Magelang, Selasa (31/8/2021).

 

“Berawal dari laporan warga pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Anggota Sat Resnarkoba Polres Magelang bahwa di sekitaran Jalan Raya Magelang-Jogjakarta atau tepatnya di Dsn/Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika,”ungkap Sajarod.

 

“ Dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dari tanggal 19 hingga 21 Agusutus. Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wib Sat Resnarkoba berhasil mengamankan RC yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet RR ( Rocket Chicken ) masuk wilayah Dsn/Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang ,” jelas Kapolres.

 

 “Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba didapatkan; 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu terbungkus tisu dan di isolasi warna hitam , yang tersimpan di saku depan celana tersangk; 1 .(satu ) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca dalam bungkusrokok GG Signature , dan oleh tersangka disimpan dalam Dasboard sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka,” lanjutnya.

 


Barang bukti yang diperoleh berupa: 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat kurang lebih  0,51 gram: 1 (satu ) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca berat kurang lebih 0, 26 gram; 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru; 1 (satu) unit Spm merk Yamaha Nmax warna putih Nopol H 2930 AJW serta 1 (satu) pcs Celana panjang Jeans warna biru tua.

 

“Atas perbuatannya RC dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .” pungkasnya.

 

 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-  ( delapan ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah).”

 

(Trankonmasi Tim)

 

 

 

 

 

 

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar