Magelang,
lpktrankonmasi.com
Seorang pemuda berinisial RC (27 th) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Magelang saat melakukan transaksi yang diduga naroba di depan
Outlet RR ( Rocket Chicken ) Jalan Raya Magelang – Jogjakarta Dsn/Ds.
Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wib .
Demikian
disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers yang digelar di
Mako Polres Magelang, Selasa (31/8/2021).
“Berawal dari laporan warga pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Anggota Sat Resnarkoba Polres
Magelang bahwa di sekitaran Jalan Raya Magelang-Jogjakarta atau tepatnya di
Dsn/Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang sering dijadikan tempat
transaksi narkotika,”ungkap Sajarod.
“ Dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan
dari tanggal 19 hingga 21 Agusutus. Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021
sekitar pukul 23.00 wib Sat Resnarkoba berhasil mengamankan RC yang dicurigai
akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet RR ( Rocket Chicken ) masuk wilayah Dsn/Ds. Mertoyudan Kec.
Mertoyudan Kab. Magelang ,” jelas Kapolres.
“Dari penggeledahan yang
dilakukan oleh Sat Resnarkoba didapatkan; 1 (satu) plastik klip transparan yang
berisi serbuk kristal yang diduga shabu terbungkus tisu dan di isolasi warna
hitam , yang tersimpan di saku depan celana tersangk; 1 .(satu ) plastic klip
transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca
dalam bungkusrokok GG Signature , dan oleh tersangka disimpan dalam Dasboard
sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka,” lanjutnya.
Barang bukti yang
diperoleh berupa: 1 (satu)
plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat
kurang lebih 0,51 gram: 1 (satu )
plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu)
pipet kaca berat kurang lebih 0, 26 gram; 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru;
1 (satu) unit Spm merk Yamaha Nmax warna putih Nopol H 2930 AJW serta 1 (satu)
pcs Celana panjang Jeans warna biru tua.
“Atas perbuatannya RC dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35
tahun 2009 tentang Narkotika .” pungkasnya.
“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan
tanaman , di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,- ( delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah).”
(Trankonmasi Tim)