Diskominfo Sampang Sosialisasikan Cukai Tembakau Kepada Awak Media

 

Amrin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang bersama Trisilo Asih Setyawan, Kasi penindakan dan penyidikan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura di aula Diskominfo Sampang (Foto: Varies)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, menggelar solialisasi cukai dan tembakau terhadap beberapa awak media di aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2020)


Hadir dalam acara tersebut Trisilo Asih Setyawan, Kasi penindakan dan penyidikan 

Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura.


"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 miliar. Jadi kalian merokok itu tidak terasa bayar pajak kepada pemerintah, tapi akhirnya akan kembali kepada rakyat termasuk kepada kalian semua," ucapnya.


Pihaknya juga, telah melakukan operasi rokok ilegal di Kabupaten Sampang. Bahkan telah ribuan rokok kami amankan, nanti kalau ada pemusnahan barang bukti. Insyaallah kami undang temen-temen wartawan di Kabupaten Sampang," jelasnya.


Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu biasanya pemasangannya itu tidak rapi, ada juga yang memakai pita bekas rokok. Biasanya triknya, membuka pita rokok yang legal secara perlahan-lahan setelah itu dipasang ke rokok yang ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas saat ada operasi.


"Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What's App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan," imbuhnya.



Sementara itu Zainal jurnalis PetaJatim.co mengutarakan saat sosialisasi tersebut, bahwa DBHC HT lebih baik dialokasikan kepada pelaku usaha UMKM dan juga kepada masyarakat yang tidak mampu. Mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda COVID-19," tukasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar