Purworejo,
lpktrankonmasi.com
Pelaku begal
payudara yang meresahkan warga di
Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa
Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku ditangkap
setelah melakukan aksinya di Jalan Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon,
Kecamatan Banyuurip.
Pelaku kemudian
digelandang ramai-ramai oleh warga untuk disetahkan ke Polsek Banyuurip. Oleh
Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.
Atas penangkapan ini,
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan
terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan
menyerahkan pada polri.
"Terimakasih pada
warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara
yang meresahkan tersebut,"tutur Iqbal.
Sementara, Kapolres
Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono
dalam gelar perkara mengatakan, pelaku bernama Andrian (23) warga Kecamatan
Gebang. Awalnya pada hari Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22)
pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Karena kondisi saat itu
sedang mengantuk korban, mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.
Sesampainya di Jalan
Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang
laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak
menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti
korban dari belakang.
"Setelah itu orang
tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan
perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara
korban sebelah kanan," ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para
wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman
Mapolres Purworejo, Jumat (3/8).
Setelah itu, lanjutnya,
orang tersebut melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya,
sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut
belok kiri dan pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut
berbalik arah.
Pada saat balik arah
korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban
berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi
kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres
Purworejo guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskan, Pasal yang
disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9
tahun penjara.
Barang bukti yang
diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna
coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu.
(J Trankonmasi Tim)