Jepara,
lpktrankonmasi.com
Babinsa Desa Gelang
koramil 08/keling laksanakan imbauan dan pembagian masker di pasar dadakan di
Jln Glingsem Tunahan, Pasar dadakan yang berdiri di kanan kiri jalan ini di
kelola oleh warga sekitar untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, Senin (27/09/2021.
Di masa perpanjangan
masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersekala Mikro level 2
wilayah kabupaten Jepara guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah teritorial
binaannya, diantaranya bertempat di wilayah Desa Gelang.
Serma Rudi Babinsa Desa
Gelang dengan kepedulian yang sangat tinggi terhadap warganya agar terhindar
dari penularan virus Covid-19, bagikan masker serta berikan himbauan kepada
pedagang dan pembeli pasar untuk tetap memperhatikan Protokol kesehatan
melakukan himbauan serta edukasi kepada warga binaan teritorialnya dalam
menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi kepada warga
yang kurang peduli terhadap Protokol Kesehatan, terutama kurang pedulinya dalam
pemakaian masker, untuk Serma Rudi Bagikan masker agar para pedagang terhindar
dari penularan virus Covid-19, ujar Serma Rudi.
“Hal terpenting dalam
melakukan sosialisasi protokol kesehatan Babinsa Desa Gelang mengatakan, bahwa
perlunya kesadaran yang tinggi dari warga masyarakat ditingkat RT/RW dalam
menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan berpedoman pada 5M (Memakai
Masker, Mencuci tangan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi
mobilitas), juga melaksanakan 3T (tracing, testing, dan treatment) agar PPKM
Mikro yang dilakukan Babinsa menunjukkan peningkatan dalam mengurangi
penyebaran Covid-19 tersebut.
Lanjut Babinsa Gelang,
pada pelaksanaan PPKM Skala Mikro ini perlu perhatian khusus, yang terpenting
komitmen bersama dalam menjalankan
protokol kesehatan untuk menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,
pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)