Penggugat Pasang Pagar Pembatas Dan Juga Pasang Banner Besar (Foto: Istimewa)
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Sengketa lahan pasar
Bringkoning, sebagian warga yang tergabung dalam keluarga H Fadeli pasang pagar
beserta tulisan besar yang bertuliskan, tanah ini milik H Fadeli luas 4.164. Di
Pasar Bringkoning yang terletak di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten
Sampang, Sabtu (16/10/2021)
Diketahui sebelumnya, pihak Penggugat H Fadeli dan Tergugat
ialah Pemerintah Kabupaten Sampang, dan sudah tiga kali menjalani sidang secara
hukum perdata { BW} di nPN Sampang
Menurut Jalaluddin Al Aziz, S.H Pengacara Pemkab Sampang
mengatakan, bahwa pihak Penggugat sudah melakukan gugatan sebanyak tiga kali.
Namun, selalu ditolak {NO} otomatis kami selaku tergugat menang," katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihak penggugat pertama pada
tahun 2017 - 2018 melakukan gugatan itu ditolak, akhirnya melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi { PT Surabaya } juga ditolak. Dan yang
terakhir pada tahun 2020 sebanyak dua kali, pihak Penggugat mengajukan lagi
maka ditolak lagi.
"Terkait pemagaran kami akan melakukan langkah-langkah
hukum, dan akan melaporkan ke Polres Sampang. Karena itu sudah jelas tanah
tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sampang sejak zaman kemerdekaan, kami itu
serius rencana hari Senin kami akan mendatangi Polres Sampang dan akan
melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah," ungkapnya.
Sementara itu Muhammad Dangken, S.H Pengacara Penggugat
ialah H Fadeli saat dihubungi oleh media ini melalui jaringan selulernya
menjelaskan, putusan terakhir dari Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 12/ Pdt.G
/ 2020 / PN. Spg,melakukan gugatan balik
{ rekonpensi} dari Pemkab Sampang selaku
Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi itu tidak dikabulkan Dan dari pihak H.Fadeli CS itu ditolak.
"Sedangkan dalam hukum tidak ada kalah atau menang,
karena putusan hukum itu ada tiga. Yang pertama dikabulkan, kedua ditolak, yang
ketiga tidak dapat diterima. Masing-masing itu punya konsekuensi yang
berbeda," jelasnya.
Ia juga berharap, hukum ini cassing-nya ada
penyelesaian-penyelesaian yang nanti dituangkan dalam kesepakatan dan juga dari
H Fadeli CS ada pengertian, supaya masyarakat tidak jadi korban dan pasar
segera digunakan. Jadi Pemkab Sampang harus memanggil H Fadeli melakukan
mediasi.
"Kalau saya mas sebagai Lawyer tetap dalam koridor
hukum, karena pihak dari H Fadeli CS tetap mokong. Saya sudah memberikan
pengertian, rupanya mereka tetap dalam pendiriannya. Kalau saya mas hanya
mendampingi hukumya saja," pungkasnya. (Ries)