SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Warga Jateng dihebohkan tentang video yang diupload sebuah media massa Semarang, berisi keluhan warga Wadas, Purworejo, yang diteror oleh kelompok tertentu di desa itu.
Teror yang diduga terkait dengan pembangunan waduk Bener di desa tersebut dinilai keterlaluan sehingga membuat warga tak nyaman hingga pindah tempat tinggal.
Teror seperti ini dialami Susanto, warga Wadas. Melalui Nurhayati, putrinya, Susanto terpaksa pindah rumah dari Randu Parang setelah lobang kuncinya di lem sehingga tak bisa masuk rumah.
"Karena beliau takut, saya mengajak ayah untuk tinggal di rumahnya di Desa Kali Urip," ungkap Nurhayati.
Sementara Sabar, menerima teror yang berbeda. Sepeda motor barunya dimasuki garam dan pasir sehingga rusak parah.
"Itu saya alami setelah pulang dari menghadiri sidang PTUN Semarang. Saat itu saya menjadi saksi," jelasnya.
Terkait teror yang dialami warganya itu, Fachri selaku Kades Wadas membenarkan bila banyak warga yang pro pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bener menerima teror dari oknum tertentu. Hal itu sudah terjadi kurang lebih setahun.
"Teror mulai pengancaman dengan senjata tajam, pengucilan sosial hingga pengrusakan fisik. Saya sendiri pun juga diteror," tegasnya.
Padahal, menurut Fachri, mayoritas warga Wadas sudah setuju dan siap melepaskan lahan untuk pembangunan waduk.
"Dari 429 pemilik lahan, 350 sudah siap pembebasan tanah. Itu sudah lebih dari 80 persen warga," jelasnya.
Kades menyesalkan adanya teror sesama warga yang menurutnya dibantu oleh orang luar Wadas. Untuk itu ia mengharapkan patroli oleh aparat digencarkan di seluruh wilayah Wadas.
"Ada empat pintu masuk desa Wadas. Tapi kelompok kontra menjaga tiga pintu masuk desa agar aparat tak bisa patroli. Bahkan saat bhabinkamtibmas dicegat dulu, ada beberapa orang pelakunya bukan orang Wadas," papar Fachri.
Dia mengharapkan kondisi ini segera membaik dan perselisihan antara warga pro dan kontra tidak berlarut-larut. Untuk itu dia mengharap pihak luar tidak memperkeruh situasi di Wadas.
"Perihal proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari UGM soal itu," tambahnya.
Menanggapi video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut. Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.
"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Padahal, menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
"Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.
(Trankonmasi Tim)