Rokan Hulu,
lpktrankonmasi.com
Dua oknum polisi di
Polsek Tambusai Utara, diperiksa oleh Bid Propam Polda Riau. Pasalnya Bripka JL dan Bripda RS diduga mengancam
keluarga korban pemerkosaan.
Kombes Sunarto
selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan, bahwa beredarnya video pelanggaran
yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus
pemerkosaan pada saat itu di Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, saat
ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Kamis, 9 Desember
2021.
“Beredar video
pelanggaran yang dilakukan oknum mantan penyidik pembantu yang menangani kasus
di awal, Bid Propam Polda Riau sedang menangani pelanggaran profesi yang
dilakukan anggota dari Polsek Tambusai Utara,” tuturnya,
"Dua oknum
polisi yakni Bripka JL dan Bripda RS diperiksa karena mengeluarkan kata-kata
kurang sopan kepada keluarga korban kasus pemerkosaan " Jelasnya
“Dilakukan
pemeriksaan atas perkataan yang tidak semestinya kepada korban atau kepada
siapapun dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik tersebut,”
Sementara itu,
terkait kondisi korban pemerkosaan saat ini dilakukan pendampingan oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pasca dilakukan
pendampingan, kondisi korban jauh lebih baik, korban mengaku dirinya merasa
lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Ketika dilakukan
konfirmasi oleh awak media terkait dugaan dua oknum polisi yang berdinas di Polsek
Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau, via WhatsApp mencoba konfirmasi,
kepada Kapolda Riau, Irjen Agung Setya pada hari kamis pukul [18:27].
Melalui Kepala
Bidang Humas Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setya menyampaikan klarifikasi via
whatsapp, pertama bahwa penyidikan
kasus perkosaan di Rokan Hulu sudah dan sedang berlangsung saat ini ditangani
oleh unit perlindungan perempuan dan anak
Ditkrimum Polda Riau dan tim.pembuktian para pelaku yang terlibat; kedua Hari ini dilakukan pendalaman dan
pemeriksaan terhadap tiga orang yang disebut korban, ikut melakukan; ketiga Korban sejak hari selasa 8 Desember
2021 dalam perlindungan kami bersama tim perlindungan perempuan dan anak prov
Riau, dengan menempatkan korban di rumah perlindungan dan trauma center unit
pelayanan perempuan dan anak dinas sosial provinsi; keempat Hari ini diberikan konseling psikiater atas trauma
psikologis korban; kelima. Bidang
Propam Polda sudah menangani pelanggaran profesi yg dilakukan anggota Polsek
Tambusai Utara atas perkataan yang tidak semestinya.
Disampaikan kepada
korban atau keluarga korban karena tidak hadir memenuhi panggilan, anggota yang melanggar tersebut sejak kemarin
Rabu 9 Desember 2021 sudah dilakukan proses pemeriksaan atas pelanggarannya di
Mapolda Riau.
(Trankonmasi Tim)