Himbauan Situasi Kamtibmas "Polsek Kei Besar (Elat) Melakukan Kegiatan DDS Dan Sambang Prokes Terhadap Masyarakat.


Tual - Trankonmasi.  Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusifi Polsek Kei Besar (Elat) melakukan kegiatan DDS dan sambang terkait Keamanan dan ketertiban serta Himbauan Prokes  pada wilayah hukumnya, Senin (31-01-2022).


Kegiatan tersebut dilakukan oleh Ps Kanit Binmas Polsek Kei Besar BRIPKA AMRAM RAHALUS terhadap beberapa warga Desa (Ohoi) diantaranya SOLEMAN LAKUY, FRANS HEATUBUN, FATIMAH ABEAN


Dalam kegiatan tersebut,  Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar menyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas antara lain sebagai berikut :


Menghimbau kepada warga masyarakat Ohoi/Desa Elat agar bersama sama menjaga dan memelihara situasi KAMTIBMAS di lingkungan tempat tinggal Ohoi/Desa masing-masing, kepada warga masyarakat agar pada saat meninggalkan rumah, dipastikan rumah dalan keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran dan pencurian.


Rahalus juga menghimbau kepada warga masyarakat agar dilarang menjual, menyediakan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras) jenis Sopi maupun sejenisnya.



Tambahnya, warga masyarakat Ohoi/Desa Elat agar tidak melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum serta dapat mengarah pada Tindak Pidana,  masyarakat agar tidak menggunakan Kanalpot Racing ( tidak sesui Standar ) bagi kendaraan bermotor yang dapat menganggu kenyamanan di tempat umum.


Lanjut Rahalus, Mengajak warga masyarakat agar tetap mematuhi Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19),mengajak warga masyarakat agar tetap menjaga hubungan persaudaraan dan toleransi kerukunan antar umat beragama di Wilayah Kec. Kei Besar.


Memberikan pemahaman hukum kepada warga masyarakat yang disambang, tentang beberapa Tindak Pidana serta Ancaman Hukuman dari suatu perbuatan Tindak Pidana yang biasanya sering kali terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar antara lain :


PENGANIAYAAN (351) KUHPidana,

barang siapa dengan sengaja memukul, menampar, atau memukul, menusuk, mengiris dll, merusak kesehatan atau penderitaan Orang Lain.

Ancaman Hukuman :

Penganiayaan biasa maksimum 2 Tahun 8 bulan penjara.

Luka berat maksimum 5 tahun penjara,

mati maksimum 7 tahun penjara.


PENGEREYOKAN/ PENGRUSAKAN (170) KUHPidana,

Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang di muka Umum

Ancaman Hukuman Maksimum :menyebabkan luka maksimum 7 tahun penjara.

menyebabkan luka berat maksimum 7 tahun penjara

menyebabkam kematian 

maksimum 12 tahun penjara.


PEMBUNUHAN (338) KUHPidana,

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain ancaman hukuman maksimum 15 tahun.


Pencurian (362) KUHPidana,

Dengan sengaja mengambil dengan maksud untuk dimiliki sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain melawan hak ( bertentangan dengan hukum)

ancaman hukuman maksimum 5 tahun.


PERZINAHAN (284) KUHPidana,

Barang Siapa Merusak Kesopanan atau Kesusilaan (Bersetubuh) salah satu atau kedua-duanya sudah Bersuami atau Beristri

Ancaman Hukuman 9 bulan penjara.


PERJUDIAN (303) KUHPidana,

Barang siapa sengaja mengadakan atau ikut campur main judi/perusahan main judi

ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


PENCEMARAN NAMA BAIK (310) KUHPidana tentang :

Barang siapa menuduh melakukan suatu perbuatan agar di ketahui orang banyak.

merusak kehormatan/nama baik orang seseorang dengan sengaja.

ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara.


MIRAS (300) KUHPidana tentang :

Barang siapa yang sengaja menjual atau memberikan minuman memabukan kepada orang dan telah berkeliaran Mabuk, sengaja membuat mabuk orang di bawah 16 tahun dan memaksa mengkomsusi miras diancam pidana paling Lama 6 tahun penjara.



Perlu di ketahui,  selama pelaksanaan giat berlangsung sampai dengan selesai, situasi dalam Keadaan Aman dan terkendali.


Kegiatan tersebut di laporkan ke  Wakapolres Tual, Kabag Ops Polres Tual, Kasat Binmas Polres Tual, Kasie Propam masing masing sebagai laporan, tutupnya (JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion