93 Anggota BPD di 11 Desa Kecamatan Sokobanah Telah Resmi Dilantik

 


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Telah resmi dilantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), periode 2022-2027 dari 11 Desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (26/07/2022)


Pelantikan tersebut menyumpah 93 anggota BPD dari 11 desa di Kecamatan Sokobanah, ialah Desa Tobai Barat, Desa  Tobai Tengah, Tobai Timur, Bira Timur, Sokobanah Laok, Tamberu Laok, Tamberu Daya, Sokobanah Tengah, Sokobanah Daya, Tamberu Barat, dan Desa Tamberu Timur.


Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Sokobanah, yang dihadiri oleh Asisten 1 Kabupaten Sampang, DPMD Sampang, Camat Sokobanah, Kapolsek Sokobanah, Danramil, Kades dan PJ Kades.


Malik Amrullah, Asisten 1 Kabupaten Sampang saat diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa pemerintahan desa ada BPD dan juga Kepala Desa. Namun, BPD mempunyai kewenangan dan merencanakan program pemerintah desa, bahkan harus bekerjasama dengan Kepala Desa. Dan yang sangat utama, ialah mengawasi pelaksanaan program pemerintah Desa.


"BPD berhak menegur Kepala Desa dan Perangkat Desa. Apabila ada program pemerintah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Malik.


Pihaknya juga berharap kedepannya pemerintahan desa lebih efektif dan bisa berjalan sesuai yang diinginkan.


"Apabila ada BPD yang tidak aktif, segera dimusyawarahkan setelah di musyawarahkan diusulkan ke Camat untuk diberhentikan agar mencari pengganti BPD yang lebih profesional," terangnya.


Lebih Lanjut Malik, BPD Mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Sehingga BPD harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih.


“Untuk Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “Check and Balances”, BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan,” tegasnya. (Rz/Sur)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion