PT Asri dan DPK KSO Diduga Curi Aliran Listrik PLN, DPRD Sampang Sidak JLS

 

Abdus Salam, Anggota Komisi III Saat Sidak di Lokasi Jalan Lingkar Selatan (JLS). (Foto: Istimewa)- www.lpktrankonmasi.com


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Pekerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari dan juga PT Dua Putri Kedaton KSO senilai Rp 204,5 milliar dan dinegosiasi Rp. 199.758.646.139,99 tahun anggaran 2021 2022. Diduga telah mencuri aliran listrik di lokasi proyek pengerjaan jalan tersebut, Kamis (28/07/2022)


Karena ditengarai mencuri aliran listrik (penyambungan ilegal). Maka dari itu anggota DPRD mendadak lakukan sidak ke lokasi proyek JLS. Nampak sejumlah anggota Komisi III DPRD, memantau jalannya pengerjaan proyek yang sudah berjalan selama sekitar 8 bulan tersebut.


Anggota Komisi III DPRD Sampang, Abdus Salam memebenarkan jika sesuai pengakuan pelaksana mega proyek JLS, bahwa penyambungan aliran listrik secara ilegal memang benar dilakukan.


Abdus mengatakan, pencurian aliran listrik tersebut dilakukan sejak sekitar 1,5 bulan lalu yang kesehariannya digunakan untuk kebutuhan mengisi daya handphone dan sejenisnya.


"Dari penggunaan aliran listrik secara ilegal ini PLN mengalami kerugian hampir Rp. 4 juta," katanya 


Menurutnya, dari sekian banyak pekerja tak ada satupun yang mengaku, siapa awal yang melakukan penyambungan aliran listrik secara ilegal tersebut. Otomatis yang bertanggung jawab atas kerugian negara merupakan management kontraktor itu sendiri," ucapnya.


Pihaknya berharap ada sebuah panismen dari pihak yang bersangkutan agar insiden memalukan ini tidak kembali terjadi di kemudian hari.


"Apapun itu tindakan yang diambil, mulai dari pembayaran denda atau sampai laporan ke pihak Aparat Penenak Hukum (APH) yang jelas harus diterapkan," jelas H Abdus Salam. 


Sementara itu Humas Kontraktor setempat, Khairul Mufik mengaku jika pihaknya memang bersalah atas pelanggaran itu, bahkan telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh PLN.


"Kami sudah membayar dendanya kemarin (26/7/2022), jumlahnya hampir Rp. 4 juta," kilahnya.


Dia mengaku siap memenuhi panggilan pihak kepolisian, misalkan sewaktu-waktu dikirim surat. Siap gak siap, kita akan tetap memenuhi misalkan ada panggilan dari APH," tukasnya. (Rz/Sur)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion