Massa Demo di Kejari Sampang, Paksa Kasipidsus Tanda Tangani Pakta Integritas

Tri Satrio, Kasipidsus Kejari Sampang Saat Menandatangani Pakta Integritas (Foto: Mansur)

Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, (05/01/2023)

Ratusan massa tersebut menuntut Kejari Sampang agar serius menangani dugaan kasus korupsi, yang sudah tahap Penyidikan. Namun, tidak kunjung ditetapkan menjadi Tersangka. Dan ratusan massa tersebut memaksa pihak Kejari Sampang untuk menandatangi Pakta Integritas yang dibawa oleh massa aksi demontrasi.

Dugaan penyelewengan bansos tersebut terjadi di dua Desa yang ada di Kabupaten Sampang. Ialah Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan juga Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Sehingga dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri Sampang. 

"Kami datang kesini, untuk menanyakan kapan ditetapkan Tersangka. Karena sudah lama kasus ini bergulir, ratusan saksi sudah dipanggil. Namun, tak kunjung ditetapkan Tersangka. Apakah Kejari Sampang TUMPUL," teriak Hanafi di depan kantor Kejaksaan Sampang. 

Tidak lama kemudian perwakilan Kejari Sampang keluar. Ialah, Kasi Intel, Kasipidsus dan didampingi beberapa staff Kejari Sampang. 

Ahmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang dan Satrio, Kasipidsus Kejari Sampang mengatakan, untuk dugaan korupsi bansos Desa Baruh. Masih tahap pemanggilan saksi-saksi, dan untuk Desa Gunung Rancak sudah ada kerugian negara sekitar 200juta. 

"Untuk penetapan Tersangka masih menunggu waktu, insyaallah akan kami tuntaskan di bulan Februari 2023," kata perwakilan Kejari Sampang saat menemui massa. 

Tidak lama kemudian terjadi perdebatan alot antara massa aksi dan Kasi Intel dan juga Kasipidsus Kejari. Korlap aksi dan Dhoni Kasipidum Kejari Sampag. Terlihat saling tunjuk menunjuk, namun berhasil dilerai oleh pihak pengamanan. 

Tidak lama kemudian korlap aksi. Menyodorkan sebuah map, yang berisi Pakta Integritas. Dan massa aksi memaksa perwakilan Kejari Sampang, menandatangi Pakta Integritas tersebut. Kasi Intel sempat menolak untuk tidak tanda tangan.

"Mohon maaf kami tidak bisa tanda tangan. Kami mau koordinasi dulu dengan pimpinan," dalihnya.

Mendengar hal tersebut massa aksi mengamuk. Dan terus memaksa pihak Kejaksaan Negeri Sampang, untuk menandatangi Pakta Integritas. Beberapa masa sempat berteriak akan menyegel kantor Kejaksaan Negeri Sampang. 


Akhirnya Ahmad Wahyudi masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Melakukan koordinasi dengan pimpinannya, tidak lama kemudian Ahmad Wahyudi keluar dan bersedia menandatangi melalui Kasipidsus. Setelah itu Ahmad Wahyudi membacakan Pakta Integritas dan dilanjut ditanda tangani Tri Satrio, Kasipidsus Kejari Sampang. 


Isi Pakta Integritas ada sekitar 4 poin


1. Bahwa pada konteks penegakan hukum (Law Enforcement) tetap tegak lurus dan akan

melanjutkan proses tahap PENYIDIKAN kasus dugaan penyelewengan/penggelapan

Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi pada beberapa desa di Kabupaten Sampang

2. Bahwa akan melanjutkan tahap penyidikan ke proses selanjutnya terhadap tindak

pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tembahan dalam rangka pengembangan untuk menemukan pihak-pihak yang turut serta melakukan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi


3. Bahwa memastiakn azas “DOMINUS LITIS” hanya dimikili Jajaran Kejaksaan RI yang

merupakan Kompetensi Absolut sehingga tidak ada kata MUNDUR bagi Tim Penyidik

TIPIKOR Kejaksaan Negeri Sampang untuk menindak lanjuti DUMAS sepanjang

memenuhi syarat formil maupun syarat materiil pada konteks penegakan hukum

TIPIKOR, apalagi proses tahapannya sudah PENYIDIKAN


4. Bahwa penetapan tersangka akan segera dipublish pasca unsur Kerugian Negara (KN)

dipastiakan ada penetapan dari Institusi yang diberikan kewenangan sebagai bentuk

keseriusan Jajaran Kejaksaan Negeri Sampang untuk menutaskan proses PENYIDIKAN TIPIKOR, agar segera dilakukan proses limpah ke Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya.


Setelah selesai ditanda tangani masa membubarkan diri secara damai. Namun, beberapa massa sambil berteriak. "Jika bulan Februari tidak ditetapkan Tersangka. Maka kita akan datang lagi, dengan membawa massa lebih banyak lagi," pungkas Mahmud. (ASUR)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion