Menurut Sakli Ahli Anis-Muhaimin Pencalonan Prabowo Gibran tidak Sah, Tim Hukum Prabowo Gibran Sebut Apa Dasar Hukumnya

lpktrankonmasi.id - Selasa (2/4/2024) Tim pengacara dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan tentang landasan hukum dari pernyataan saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi ahli tersebut menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah. Mereka menyoroti bahwa keputusan MK nomor 90 bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditaati secara langsung tanpa perlu perubahan peraturan. 

Namun, tim pengacara mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan oleh saksi ahli tersebut, khususnya terkait pelanggaran administratif dalam penetapan Gibran sebagai cawapres. 

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menyebut bahwa Gibran belum mencapai usia 40 tahun saat ditetapkan sebagai cawapres, sesuai dengan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU. Mereka menyoroti bahwa pada saat pendaftaran Gibran, PKPU Nomor 19 yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun masih berlaku, namun keputusan penetapan pasangan calon menggunakan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 yang diterbitkan setelah perubahan PKPU. 

Hal ini menjadi perdebatan dalam sidang karena saksi ahli menilai bahwa pemilihan Gibran tidak sah dari perspektif hukum administrasi.

Namun, penetapan pasangan calon menggunakan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023, yang diterbitkan setelah adanya perubahan PKPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan tersebut mempertimbangkan peraturan yang berlaku pada saat pendaftaran, khususnya terkait usia calon.

Dengan demikian, saksi ahli menyimpulkan bahwa berdasarkan perspektif hukum administrasi, pemilihan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena tidak memenuhi syarat usia yang diatur oleh PKPU Nomor 19 saat pendaftaran. Hal ini menjadi pokok perdebatan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, karena menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku pada saat proses pendaftaran calon.

“Kok masih dijadikan dasar pertimbangan? Konsideran menimbang. Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena itu sudah tidak berlaku. Mestinya yang jadi pertimbangan adalah undang-undang yang baru peraturan yang baru.”

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion