JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala
Menpora yang akan berlangsung Minggu (21/3/2021) akan menerapkan protokol
kesehatan (prokes) ketat.
Bahkan Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan
pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes.
Dia mengemukakan
pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti
PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola
dapat berlangsung dengan aman dari virus corona.
"Tak perlu
khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentikan laga jika terjadi
pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot saat
dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, PSSI dan PT
LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan
laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.
"PSSI dan LIB kan
sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu
lancar," ujar Gatot.
Dia mengakui gelaran
Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk
melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.
Apalagi, di negara
lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan
olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang
dilanda Pandemi virus corona.
"PSSI tuh di
Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol
kesehatannya," ucap Gatot.
Terpisah, Kadiv Humas
Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan
prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan
menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila
tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.
"Sebagaimana
arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan
keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari
seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya
penegakan aturan yang tegas," kata Argo dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui,
terkait penyelenggaraan tersebut Polri
memberikan izin dengan beberapa catatan.
1. Semua pertandingan
dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung
oleh Stasiun Televisi dan Media Online.
2. Membatasi jumlah
pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area
pertandingan maksimal 299 orang.
3. Penyelenggaraan
pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
4. Penanggung jawab
wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
A. Menjaga keamanan dan
ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
B. Mencegah bilamana
terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan
tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
C. Dalam waktu 3 x 24
jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
D. Menaati ketentuan-ketentuan
lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
E. Menaati aturan dan
protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.
- Bilamana terdapat
penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas
kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain
berdasarkan ketentuan hukum.
- Surat izin keramaian
ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
- Apabila terjadi
situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan
ditangguhkan/dicabut.
- Setelah selesai
pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya kepada
Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah selesainya kegiatan dimaksud.
(J Trankonmasi Tim)