Magelang,lpktrankonmasi.com
Seorang pria berinisial BN (24) di Magelang tega menganiaya
adik iparnya hingga meregang nyawa. Kamis
(18/03/2021). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.
Dalam jumpa pers Kapolres
Magelang AKBP Ronald A Purba, menerangkan, dikarenakan Pelaku kesal dengan yang
telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung dari korban.
Pelaku BN (24) yang
kesehariannya bekerja sebagai petani adalah
warga Dusun Gembongan Rt 03 Rw 06 Dess Temanggung Kab Magelang. Korban Muhamad Solahudin, (18), adalah
adik ipar dari BN merupakan warga Dusun Ngadiwongso Rt.04 Rw. 03 Desa.
/Kec.Salaman Kab. Magelang.
"Sebelum peristiwa
ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban,
Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik
korban, lalu pelaku melerai." terang Kapolres.
Setelah itu
korban keluar rumah memanggil ibunya dan pak Leknya namun sekitar 5
menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah( TKP). Tidak lama
kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta
tolong.
Saat menghampiri istrinya,
pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan
kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.
Selanjutnya tersangka
langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak
1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali , setelah itu korban
mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan
kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1
kali.
"Pelaku sempat
melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami
tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung."kata Kapolres
BN selaku tersangka beserta
barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya
pelaku BN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
(JR Trankonmasi Tim)