SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Kasus kecelakaan Prahu di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan
Kemusuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,
yang mengakibatkan 20 orang penumpang tercebur kedalam air, dan 9 orang
meninggal dunia, saat ini Kepolisian
Polda Jawa Tengah mulai tingkatkan proses penyelidikan. Hal tersebut
diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna,
saat di hubungi Wartawan, Senin malam, (17/5/21).
Dijelaskan Kabid Humas
Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat ini Kepolisian Polda
Jawa Tengah sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam insiden perahu di
waduk Kedung Ombo itu. Kedelapan saksi tersebebut, terdiri dari pengelola
wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala
desa, penjaga masuk dan juga keluarga korban.
"Kita belum
tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan
naik ketingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka, untuk saat ini
belum,”Jelas Kabidhumas Polda Jateng.
Dikatakan Iskandar,
bahwa Kepolisian baru akan melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan air
ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga
nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.
"Rencananya baru
besok Selasa pagi (18/5/21), akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut, dan hasil dari gelar perkara itu nantinya,
baru kita ketahap penyidikan pada kasus ini," terangnya.
Iskandar juga
mengungkapkan, dalam kejadian perahu itu, diketahui bahwa pengemudi perahu
masih dibahwa umur dan masih keluarga dari pemilik rumah makan apung itu
sendiri. Menurut informasi yang diterimanya, Pengemudi perhau ini adalah masih
keponakan pemilik warung apung tersebut.
“Usianya masih 13
tahun, dia disuruh pemilik warung apung itu sendiri, mengantar penumpang dan
menjemput penumpang menuju kerumah makan miliknya, jaraknya memang cukup
lumayan,” ucapnya.
Terkait dengan adanya
penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo kemarin, Dia
menuturkan, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim
Satgas Covid 19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.
"Karena Satgas
Covid 19 banyak menemukan pengunjung
yang datang dengan melebihi kaspasitas 50 persen, hal ini sudah
melanggar protokol kesehatan. kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila
melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata
tersebut," bebernya.
Kabidhumas Polda Jateng
Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengunjungi tempat wisata yang
sudah terlihat agak ramai. Dan juga untuk selalu menggunakan masker serta
menjaga jarak, mengingat Covid 19 semakin meningkat di Indonesia saat ini.
“Saya minta kepada masyarakat yang akan berkunjung ketempat lokasi wisata, perhatikan jumlah pengunjung, dan terapkan protokol kesehatan. Dan jika berwisata ke air, perhatikan apakah tersedia pelampungnya tidak, serta muatan kapasitas penumpanya berapa, itu harus di perhatikan. Jika tidak ada yang sampaikan tadi laporkan segera pada petugas yang ada dilokasi,” pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)