Konferensi Pers Polres Magelang Ungkap Tindak Pidana Pencurian HP

 


Magelang,lpktrankonmasi.com

 

Polres Magelang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian HP yang diduga dilakukan tersangka EW (45) warga Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan  Bandongan, Kabupaten Magelang.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby  Polres Magelang, pagi ini Rabu (16/6/2021) Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K menuturkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dan korban dari tindak pencurian tersebut.

 

“TKP di Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, korban bernama Bayu Fitrayanto (24) ber-KTP Kajoran, namun tinggal Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.,” tutur Alfan.

 

Dalam keterangannya Alfan menyebut bahwa awal mula kejadian pada hari Senin, 31 Maret 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di rumah korban di Dusun Tambakan Semawung tersebut dalam keadaan kosong, ditinggal pergi namun tidak terkunci.

 

“Kemudian setelah korban kembali ke rumah, ternyata handphone Redmi Note 5 yang disimpan di atas meja dapur sudah hilang. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.425.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muntilan,” papar Alfan.

 

Dengan adanya laporan tersebut,  Polres Magelang menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pkl 22.00 wib petugas berhasil menangkap pelaku EW (45) yang warga Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan  Bandongan, Kabupaten Magelang. di rumah Kos pelaku di wilayah Mlati, Sleman.

 

“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban. Selanjutnya tersangka EW beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk diproses lebih lanjut,” terang Alfan.

 

Dijelaskan oleh Alfan bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya 1(satu) buah HP Redmi Note 5 yang merupakan.hasil curian dan 1(satu)  unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol G-4739-CDG yang digunakan Sarana oleh pelaku.

 

"Untuk memperkuat bukti dalam penyidikan penyidik telah menyita barang bukti Hand Phone hasil kejahatan dan Sepeda Motor sarana kejahatan" jelasnya.

 

Atas perbuatan tersangka EW dalam melakukan tindak pidana pencurian, EW diganjar Pasal362 KUHP dan diancam hukuman paling lama.5 tahun pidana penjara.

 

Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja tanpa pandang bulu siapa korbannya. Dengan meningkatkan kewaspadaan salah satu upaya untuk mencegah kejahatan. Waspada… waspada !!!

 

 (Mgl Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion