Penjambret Kalung Balita Diringkus Polres Magelang


 

Magelang, GerbangInterview.com

 

Polres Magelang berhasil meringkus seorang pelaku tindak penjambretan kalung emas yang dilakukan terhadap seorang anak balita. Peristiwa penjambretan tersebut dilakukan pada saat korban sedang bermain sepeda bersama teman-temannya. Tidak lebih dari 24 jam Polres Magelang berhasil mengungkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. Selasa (15/6/2021)

 

Melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Muhammad. Alfan, Kapolres Magelang menyebutkan, bahwa pelaku adalah seorang penjual ikan keliling yang pada waktu kejadian sedang menjajakan dagangannya.

 

"Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan I RT 17 RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah", ujarnya.

 

Alfan juga menjelaskan tentang peristiwa penjambretan.

“Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. korban naik sepeda kecil dihampiri oleh pelaku dan pelaku melihat korban memakai kalung emas,”jelas Alfan. 

“Kemudian kalung yang dipakai korban diambil paksa dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku,” lanjutnya. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36) dan Ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.

 

Mendasari laporan korban petugas segera merespon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi, dan melaporkan ke Polres Magelang.

 

"Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik , akhirnya kurang dari 24 jam tepatmya Minggu 13 Juni 2021 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap", terang Alfan.

 

Alfan menjelaskan dari pengungkapan peristiwa ini dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku. 

 "Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya", jelasnya. 

Kini tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun  pidana penjara", pungkasnya.

 

(Sri W)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion