Magelang, GerbangInterview.com
Polres Magelang berhasil
meringkus seorang pelaku tindak penjambretan kalung emas yang dilakukan
terhadap seorang anak balita. Peristiwa penjambretan tersebut dilakukan pada
saat korban sedang bermain sepeda bersama teman-temannya. Tidak lebih dari 24
jam Polres Magelang berhasil mengungkap setelah menerima laporan dari orang tua
korban. Selasa (15/6/2021)
Melalui Kasatreskrim
Polres Magelang Akp Muhammad. Alfan, Kapolres Magelang menyebutkan, bahwa pelaku
adalah seorang penjual ikan keliling yang pada waktu kejadian sedang menjajakan
dagangannya.
"Tersangka
berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan I RT 17 RW 8 Desa Madusari,
Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah", ujarnya.
Alfan juga menjelaskan
tentang peristiwa penjambretan.
“Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. korban naik sepeda kecil dihampiri oleh pelaku dan pelaku melihat korban memakai kalung emas,”jelas Alfan.
“Kemudian kalung yang dipakai korban diambil paksa dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut
korban melaporkan kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36) dan Ibu korban
melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.
Mendasari laporan
korban petugas segera merespon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan
dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi, dan melaporkan ke Polres
Magelang.
"Dari bahan
keterangan yang berhasil didapatkan penyidik , akhirnya kurang dari 24 jam
tepatmya Minggu 13 Juni 2021 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kita
tangkap", terang Alfan.
Alfan menjelaskan dari pengungkapan peristiwa ini dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku.
Kini tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Tersangka dijerat
dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman
paling lama 9 tahun pidana penjara", pungkasnya.
(Sri W)