SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
- Polda Jateng, Forkopimda Jateng dan lintas
sektoral, sebagai upaya percepatan penanganan covid-19, hal ini sesuai dengan
kesepakatan, Mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi maka
mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 27 titik exit tol Jawa Tengah di tutup dan
224 titik penyekatan akan diperketat.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut pengetatan penyekatan ini,
dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari
satu tempat ke tempat lain.
"Penyekatan ini
dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali
mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terangnya.
Dikatakan Iqbal, hal
ini tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat
yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal,
sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non
penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima
puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat.
"Sedangkan pada
bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen)
maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," jelas Iqbal.
Lebih lanjut dijelaskan
Iqbal, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan
transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia,
semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen)
maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Iqbal juga menambahkan,
dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen) sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
"Supermarket,
Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalo
apotik boleh buka 24 jam," ucapnya.
"Kegiatan makan,
minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," Tambahnya.
Masih kata Iqbal,
Selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya,
olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk
transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
(tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Iqbal juga menjelaskan,
para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor
dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta
api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).
Pemerintah terutama
aparat TNI Polri, lanjut Iqbal, sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini
membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa
dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
"Kami Polri sangat
memahami situasi ini,
Namun pemerintah
mengambil keputusan karana tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat adalh hukum
tertinggi," ungkap Iqbal.
Dia juga mengajak
masyarakat untuk bersama sama jalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti Aturannya dan patuhi
petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat
ini, karena Covid malah makin menyebar.
"Kuncinya tetap
Wajib Prokes 5M, gunakan Masker di Dobeli, Jaga jarak, Cuci tangan dengan
sabun, Hindari mobilitas. DIRUMAH SAJA : Stay at Home dan Jaga Imun kita,"
pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)