SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Isu tentang penculikan
anak yang menyebar di media sosial, disikapi tegas Polda Jateng. Setelah tim
yang mengawaki virtual police dan virtu alert melakukan patroli siber,
Ditreskrimsus meminta klarifikasi seorang pelaku penyebaran hoax tentang
percobaan penculikan anak di media sosial.
Pria berinisial HR,
warga Ngablak Magelang, akhirnya harus berurusan petugas virtual police Ditkrimsus
setelah terbukti mengunggah video hoax tentang percobaan penculikan anak.
Terkait hal itu,
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan
kejadian itu dan menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.
"HR sudah tiga
kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas
langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP.
Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi," jelas Kabidhumas
saat diwawancara, Rabu (28/9) siang.
Dihadapan petugas,
HR mengakui meng-upload
lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada
penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak
Magelang.
Ditambahkan Kabidhumas,
HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di
Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan "untuk
menambah kewaspadaan orangtua".
"Fakta lainnya,
Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan
anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan
penyelidikan," ujar Kombes M Iqbal.
Cerita tentang
penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol
milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian di mainkan dan tiba-tiba
terkunci.
"Anak tersebut
kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia
mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," terangnya.
Terhadap pelaku video
hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan
membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak
terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.
"Langkah itu
diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi
perbuatannya," jelas Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kombes M
Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos.
Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang
belum jelas kebenarannya.
Lebih lanjut,
Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di
masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan
perundang-undangan.
"Virtual police
dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang
digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif.
Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga
masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," papar Kombes M
Iqbal.
Melalui Virtual Police,
tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa
apa yang ditulis adalah melanggar pidana.
(J Trankonmasi Tim).