Bupati Sampang: Sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri



Bupati Sampang Beserta Jajaran Forkopimda Saat Menggelar Sosialisasi di Gedung PKPRI (Foto: Varies)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - H Slamet Junaidi, Bupati Sampang beserta Wakilnya H Abdullah Hidayat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021. Tentang pedoman pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Sosialisasi tersebut, digelar di gedung PKPRI Kabupaten Sampang, Rabu (10/11/2021)


Hadir dalam acara tersebut jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama. Beserta narasumber dari Perguruan Tinggi. Ialah Poltera, UTM, IAIN Madura.


Dalam sambutannya Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, Perbup ini ada dasar-dasar hukumnya dan sudah sesuai regulasi. Kita tidak semena-mena membuat Perbup, tersebar isu di luaran sana bahwa penundaan Pilkades ini ada kepentingan politik. Saya katakan tidak, karena saya tidak ambisius untuk menjadi Bupati Sampang," kata Slamet Junaidi. 


Pihaknya, ingin ada kebersamaan antara elemen-elemen yang ada di Kabupaten Sampang. Perihal penundaan Pilkades yang akan digelar 2025, itu sudah sesuai dengan Perda dan juga Permendagri. Saya tegaskan kebijakan ini tidak ada unsur politik apalagi untuk memperkaya diri," pungkasnya.


Perlu diketahui perihal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021. Tentang pedoman pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Langsung saja membuka link JDIH.sampangkab.go.id. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion