MAGELANG – Trankonmasi.com
Bulan Suci Ramadhan
tinggal dalam hitungan jari, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,
mandaliyem (aman, damai terkendali dan ayem), Polres Magelang terus gencar
melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah Kecamatan
Muntilan dan Srumbung, Sabtu 05/03/2022 malam.
" Untuk Sabtu
(05/03) kegiatan Operasi Pekat dilakukan oleh Polsek Muntilan dengan target
operasi wilayah Muntilan dan berhasil mengamankan miras beralkohol sebanyak 37
botol dan 2 jerigen tempat menampung tuak," kata Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun, Minggu 06/03/2022 pagi.
Lebih lanjut Kapolres
Magelang menyebutkan pada hari sebelumnya Satsamapta Polres Magelang juga
melaksanakan kegiatan serupa dengan sasaran wilayah Muntilan dan Srumbung. Dalam kegiatan tersebut Satsamapta
Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 101 botol minuman beralkohol.
" Berhasil diamankan dari kegiatan cipta sutuasi ini sebanyak 138 botol miras dari beberapa penjual miras", lanjutnya.
Kegiatan operasi pekat
ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini.
Dijelaskan Kapolres
untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak
Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
" Kita kenakan
pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling
banyak 50 juta rupiah", jelasnya.
Kapolres Magelang
mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari
masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait
peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya
tindak pidana.
" Kami menerima
informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan,
maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia ," jelasnya.
Kapolres juga
menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk
memberikan informasi peredaran Miras Illegal.
Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
" Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut
dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi",
pungkasnya.
Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan
kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat.
Membina rasa kekeluargaan dan kedekatan dengan masyarakat
diharapankan hubungan komunikasi serta informasi dapat terjalin dengan
harmonis, sehingga informasi - informasi sekecil apapun yang
sekiranya dapat menimbulkan gejolak sosial maupun gangguan kamtibmas
dapat segera diatasi dan diselesaikan.
(Trankonmasi Tim)