MAGELANG - Trankonmasi.com
Kepolisian Resor
Magelang meminta warga untuk tidak takut melaporkan peredaran minuman keras
(miras) beralkohol ilegal. Khususnya di wilayah tempat tinggal mereka di
Kabupaten Magelang.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun pada hari Senin (7/3/2022).
Ia juga menyebutkan,
bahwa setelah mendapat laporan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Kepolisian akan menindaklanjuti
laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras
seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana,” imbuhnya.
Kapolres Magelang juga
mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat.
Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran
miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya
tindak pidana.
" Kami menerima
informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan,
maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia ," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Polres Magelang telah berulang kali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat)
khususnya miras di wilayahnya.
Ratusan botol miras
berhasil diamankan petugas dari wilayah Muntilan dua lokasi dan Srumbung satu
lokasi.
“Sebelumnya di daerah
Pucungrejo Muntilan kita amankan ratusan botol miras dari sebuah warung. Lalu
terbaru malam minggu kemarin (5/3/2022) ada di wilayah Muntilan dan Srumbung
juga,” katanya.
Kegiatan operasi pekat
ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan
untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini.
Dijelaskan Kapolres
untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak
Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
" Kita kenakan
pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling
banyak 50 juta rupiah", pungkasnya.
Bagi masyarakat bisa
melaporkan ke Polres Magelang yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.7,
Patran, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511.
Atau bisa menghubungi
call center dengan nomor telepon (0293) 788787 atau 110 sesuai tertera di
berbagai sumber.
(Trankonmasi Tim)