Amrin Hidayat, Kepala Diskominfo Sampang (Foto: Istimewa) |
Lpktrakonmasi.com, SAMPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang sejak dipimpin oleh Amrin Hidayat, melabeli produk jurnalistik seputar Kabupaten Sampang ialah Positif dan korektif, Selasa (18/04/2023)
Langkah yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang, tentunya ada dugaan unsur membungkam jurnalis secara perlahan-lahan.
Melihat dari laman web resmi Diskominfo Sampang, bahwa Diskominfo Kabupaten Sampang hingga saat ini tetap menerapkan penilaian terhadap Asosiasi Pers di Kabupaten, dengan Positif dan Korektif.
Imron Muslim Jurnalis MaduraPost sangat geram dengan langkah Diskominfo Sampang. Apalagi melabeli produk jurnalis Positif dan Korektif.
"Kenapa Diskominfo Sampang harus melabeli produk jurnalistik seperti itu, kita pelaku Pers ini di luar pemerintahan. Kita bukan karyawan dari Diskominfo Sampang, jangan seenaknya saja menjustice berita kami," geram Imron.
Sementara itu Hanafi, Pembina Persatuan Jurnalis Sampang juga merasa jengkel atas tindakan Diskominfo Sampang dibawah kendali Amrin Hidayat.
"Kita sangat keberatan, jika Diskominfo Sampang melabeli produk jurnalistik Positif dan Korektif. Emangnya Diskominfo Sampang Dewan Pers, kok seenaknya saja," ungkapnya.
Menurutnya, dengan melabeli produk jurnalis seperti itu, ada dugaan Diskominfo Sampang ingin membungkam pelaku pers secara perlahan-lahan.
"Karena saya pernah dengar kabar, kalau Asosiasi banyak berita Korektif alias berita Negatif. Maka dana Advertising akan dikurangi dan tidak mendapatkan ADV, sekali lagi kami tegaskan. Kita Persatuan Jurnalis Sampang tidak butuh itu," geramnya.
Terakhir Hanafi menyampaikan, tolonglah segera dirubah di Laman resmi Diskominfo Sampang. Dan segera hilangkan penilaian Positif dan Korektif itu, jangan malu-maluin Kabupaten Sampang. Hal seperti itu norak banget sih.
"Kita pelaku pers. Paham kode etik jurnalistik, dan setiap menulis berita selalu berimbang (cover boot side) tentunya memenuhi unsur kaidah jurnalistik. Dan perlu digaris bawahi kita jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-Undang No 40 Tahun 1999, jadi Diskominfo Sampang jangan asal menilai," terang Hanafi wartawan muda lulusan UKW Solopos tersebut.
Penilaian Diskominfo Sampang Terhadap Asosiasi Pers di Sampang, Madura, Jawa Timur (Foto: Screenshot di Laman Web Diskominfo Sampang) |
Sementara itu Amrin Hidayat, Kepala Diskominfo Sampang melalui Slamet Hartono Kepala Bidang IKP Diskominfo Sampang menegaskan, silahkan disampaikan melalui aplikasi portal media pada menu saran dan masukan. Supaya tercatat dan terbaca di sistem.
"Sampaikan saja keluhannya. Nanti pasti direspon oleh Kepala Dinas Pak, dan pasti mengadakan rapat. Menanggapi hal itu pak," tegasnya.
Perlu diketahui arti dari Korektif tindakan untuk menghilangkan kemungkinan penyebab ketidaksesuaian yang dikenali atau sutuasi lain yang tidak dikehendaki. (Ries)