Kronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan Arif di Cikarang, Motif Terungkap

Kronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan Arif di Cikarang, Motif Terungkap - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Minggu (5/5/2025) - Kematian yang terjadi pada seorang perempuan berinisial (RM), atas kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan tanda tanya bahkan warga sekitar juga kebingungan. Lantaran jasadnya tersebut di taruh dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah diketahui.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut di Palembang, Rabu (1/5/2024) dan menggali lagi kasus ini agar lebih jelas dan terang motif dari pembunuhan yang dilakukan tersebut atas nama (Ahmad Arif Ridwan).

Pihak penyidik akhirnya mencoba menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dan membuka motif pelaku terhadap korban (RM)

Berikut ini beberapa fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan tersebut

Kejadian bermula yaitu kedua belah pihak memiliki hubungan cinta terlarang, Arif yang saat itu sebagai Auditor mulai berkenalan dengan RM saat melakukan pekerjaan dinas keluar kota dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023. 

Ketika di kota Kembang, ia berkenalan dengan RM yang saat itu bagian keuangan kantor cabang Bandung. Diawali dikarenakan tugas dan akhirnya mereka saling mengenalkan diri" Ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat pers conference, Jum'at (3/5/2024).

Saat itu mulailah ada rasa diantara mereka, 
Arif selalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel bandung.

Setelah beberapa bulan, tepatnya pada April 2024, Arif kembali berkunjung ke Bandung bertemu RM. Pelaku mengajak korban untuk keluar kantor dengan alasan mencari angin segar lalu korban menyetujui, lalu ternyata tujuan arif adalah berkunjung kesalah satu hotel. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Gogo Gaelesung mengatakan, "Korban RM sempat meminta izin kepada atasannya untuk keluar kantor sejenak dengan alasan menjenguk kakak yang dirawat di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung" Ujarnya.

"Tanggal 24 April 2024, dia (korban) pergi keluar dengan meminta izin kepada supervisor.

Dia izin untuk menyetorkan uang dan setelah itu kerumah sakit menjenguk kakaknya yang TBC" Ujarnya

Dan ketika itu korban RM bersama Arif berada di hotel daerah Bandung dan kembali melakukan hubungan layaknya suami-istri, Hingga saat itu RM meminta Arif untuk menikahinya namun itu membuat arif lantas kaget dan menolak permintaan dari RM.

Jadi korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka Arif, minta dinikah. Ujar "Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi.

“Kemudian, tersangka menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," imbuh Twedi.

Twedi menyebutkan, Arif pun emosi dan sakit hati karena RM tiba-tiba meminta kejelasan  dalam hubungan yang tengah dijalani.
Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok 
hingga berdarah. Ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut RM dan mencekiknya hingga tewas.

Setelah korban tak bernyawa, Arif membeli sebuah koper untuk membawa jasad RM keluar dari hotel dengan mengelabui petugas hotel.

Setelah keluar dari hotel, Arif bergegas menuju 
Tangerang dan menemui adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), Rabu. Saat bertemu, Arif langsung bergegas mengajak Aditya pergi menggunakan mobil tanpa menceritakan soal pembunuhan RM kepada sang adik.

"Tersangka baru menceritakan soal pembunuhan itu kepada sang adik di tengah jalan tol. Sang adik yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya mengikuti rencana pelaku,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Gurnald mengatakan, Arif mulanya mengendarai mobilnya melalui tol menuju arah Bandung. Sesampainya di kawasan Cikarang Barat, mereka memutuskan untuk keluar tol guna mencari tempat sepi.

"Mereka menyusuri Jalan Inspeksi Kalimalang sampai menemukan tempat yang 
lumayan sepi. Setelah menemukan tempat yang cocok, mereka lalu membuang jasad RM begitu saja,” ungkap Gurnald.

Atas perbuatannya, Arif dan Aditya dinyatakan sebagai tersangka 
dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion