lpktrankonmasi.id,Tanimbar ,- Kamis (15/02/2024) Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar 1 periode Petrus Fatlolon, selama tujuh jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/2/2024).
Ada sebanyak 20 pertanyaan dilayangkan penyidik berkaitan dengan dugaan kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) di era pemerintahan Petrus tahun anggaran 2020.
Dimana saat itu, Negara sementara mengahadapi kesusahan, akibat diserang pandemi Covid-19.
Sekretaris Wilayah Partai Nasdem Maluku itu mendatangai kantor kejaksaan dengan diantar supir pribadi dan ditemani kuasa hukumnya.
Baca juga artikel :
Ini Dugaan Peran Petrus Fatlolon Otak-Atik APBD KKT, Tanimbar Miskin Ekstrim
Namun sayangnya, penasehat hukumnya tidak diijinkan masuk bersama kliennya si Petrus ke dalam ruangan pemeriksaan, lantaran tidak mengantongi syarat adminitrasi yang ditentukan pihak kejaksaan.
Sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT, Petrus Fatlolon berhadapan dengan tim penyidik yang memeriksanya di ruangan Pidsus Kejari.
Plt.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, menjelaskan, tujuh jam pemeriksaan terhadap saksi Petrus dilakukan dengan cercaan 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus penyelewengan keuangan negara melalui SPPD palsu yang sudah menjerat dua anak buahnya sekelas Sekda dan Bendahara Sekda.
"Benar atau tidaknya bekas bupati terlibat dalam kasus ini, semua akan terungkap usai pengembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik. Potensi keterlibatan seperti apa. Kan Sekda itu punya dia," singkatnya.
Saily